Foto: Tersangka MSY Tim legal PT Wilmar Group (Lux)
Cuplikcom-Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, terdakwa korporasi sempat hanya menyediakan uang suap Rp 20 miliar agar vonis lepas di kasus korupsi ekspor crude oil (CPO). Namun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta Rp 60 miliar.
"Biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar 20 M," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tersangka MSY selaku social security legal Wilmar Group telah menyediakan uang suap untuk para hakim.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arif dan panitera Wahyu Gunawan lalu bertemu dengan pengacara dari Wilmar Group, Ariyanto.
Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di Daerah Jakarta Utara.
"Dalam pertemuan tersebut, MAN Mengatakan bahwa perkara migor tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas)," kata Qohar.
Kemudian, Arif Nuryanto meminta uang suap yang ditawarkan Wilmar Group untuk ditambah. Pihak korporasi awalnya telah menyiapkan Rp 20 miliar untuk mengatur vonis lepas, namun Arif meminta angka itu ditambah tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.
"MAN meminta agar uang Rp 20 M dikalikan 3 sehingga total 60 M," imbunya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam skandal suap vonis lepas ekspor crude oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua pengacara, serta perwakilan korporasi. Berikut daftarnya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. MSY selaku social security legal Wilmar Group