Ilustrasi penipuan (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Pembangunan Kawasan Industri Losarang yang berada di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu telah menjadi kebanggaan warganya. Berdirinya kawasan industri tersebut banyak masyarakat berharap membawa dampak dalam peningkatan kesejahteraan bagi warga Kecamatan Losarang sebagai tuan rumah dari aktifitas kawasan industri itu.
Namun sayang seribu sayang, kehadiran kawasan industri ini pun kemudian tampak diikuti oleh beberapa parasit masyarakat, orang yang mencari keuntungan secara instan dengan cara menipu orang lain berupa modus lowongan pekerjaan (Loker).
Seperti yang diceritakan oleh salah satu warga Desa Santing, dirinya mengaku pernah ditawari lowongan pekerjaan dari sebuah perusahaan yang berdiri di kawasan industri oleh seseorang yang mengaku dekat dengan personila perusahaan.
"Saya pernah ditawari bisa kerja di PT yang ada di kawasan dengan syarat bayar 4 juta," kata seorang gadis yang tidak mau disebutkan namanya
Melihat adanya fenomena Lowongan Kerja berbayar ini, kemudian hal ini memicu reaksi dari warga karena dianggap sebuah modus penipuan.
"Mau kerja diminta uang dulu, orang mau kerja itu cari uang untuk kebutuhan keluarganya, masa harus diminta duit dulu katanya biar bisa kerja" ucap Karsa Winata Tokoh Pemuda Desa Santing kepada media, Minggu (20/4/2025).
"Perusahaan belum ada yang produksi, masa ngomongnya akan langsung kerja dan menjadi karyawan tetap. Jelas ini modus penipuan. Masyarakat harus waspada jangan sampai kena tipu" tambahnya
Sekedar informasi, menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:
1. Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
2. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
3. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Sementara itu, terkait hal tindak pidana penipuan, pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Adapun tips untuk menghindari Penipuan Lowongan Kerja, tim media ini menyarankan :
1. Cek dan kroscek terlebih dahulu informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan yang bersangkutan atau kemudian bisa juga informasi tersebut cek ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
2. Cek dan kroscek profil pemberi informasi lowogan pekerjaan. Kalau pemberi info teraebut sebuah lembaga, maka cek profil lembaganya. Dan jikalau pemberi info lowongan pekerjaan dari perorangan, maka cek profil dan identitas terlebih dahulu dari orang pemberi informasi loker tersebut.
3. Jangan memberikan uang atau barang apapun kepada siapapun untuk dapat bisa diterima bekerja.