Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 Raperda (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.
Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Raperda Pemerintahan Desa: Lindungi Pamong, Sesuaikan UU Desa
Dalam menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena adanya pergantian kuwu. Aturan ini bertujuan menjaga profesionalisme serta meningkatkan pelayanan publik di desa.
Ia juga menyampaikan bahwa raperda ini merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, diatur pula ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum menjabat.
Menjawab pandangan Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa pengelolaan BUMDesa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam raperda.
Terhadap apresiasi dan masukan Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, Demokrat-Nasdem, serta PKS-Perindo, Pemkab Indramayu menyampaikan terima kasih.
Raperda Pengelolaan Sampah: Libatkan Desa, Jaga Lingkungan
Menanggapi Fraksi PKB, Wabup menuturkan bahwa raperda pengelolaan sampah telah memuat pengaturan fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa dengan melibatkan kuwu dan lurah dalam penetapan lokasi.
Raperda ini juga mengatur aspek hukum guna menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui ketentuan sanksi, pengawasan, dan penyidikan. Penempatan TPS dirancang melalui musyawarah dan harus memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan.
Terkait pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem, Pemkab menjelaskan bahwa lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman dari fasilitas umum serta dibangun di atas lahan yang clear and clean.
Ucapan terima kasih juga disampaikan atas masukan dari Fraksi PKS-Perindo, Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Golkar terhadap substansi raperda ini.
Raperda PDRD: Digitalisasi dan Satu Tarif PBB
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Syaefudin menjawab bahwa optimalisasi pajak daerah dilakukan melalui pemetaan objek pajak, pendataan lapangan, serta percepatan digitalisasi pembayaran pajak.
Ia menambahkan, Pemkab telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi peningkatan penerimaan pajak.
Merespons Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB menjadi tunggal sebesar 0,5 persen diharapkan mampu meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat. Sementara penghapusan rincian objek retribusi memberikan fleksibilitas pengelolaan aset daerah.
Pemkab juga mengapresiasi masukan dari Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat-Nasdem, serta PKS-Perindo terkait raperda ini.