"Berdasar pemeriksaan yang berlangsung tadi, maka ia telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tetapi kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya apakah ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan hari ini," ujar Wahyono dalam jumpa pers sore ini di Polda Metro Jaya.
Namun, Wahyono tak menjelaskan alasan penetapan tersangka Antasari Azhar. "Saya belum bisa menjawab pertanyaan itu, tapi dari keterangan-keterangan terperiksa sebelumnya, dari peristiwa awal hingga SHW (Sigid Haryo Wibisono) mereka mengaku mendapat pekerjaan dari AA (Antasari Azhar)," papar Wahyono.
Dalam jumpa pers ini juga dihadiri Kadiv Propam Mabes Polri Kombes Oegroseno, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iriawan, Dir I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Bachtiar Tambunan, dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Jakarta, Senin (4/5).
Wahyono tak menjelaskan penahanan terhadap Antasari. Ia hanya menyebutkan menunggu pemeriksaan Antasari Azhar selesai. "Ya surat penahanan tunggu hingga nanti selesai," katanya.
Ketua KPK Antasari Azhar akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia saat ini ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ya, Antasari sudah ditahan, karena bukti permulaan berdasar keterangan saksi dan foto," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes M Iriawan. Ia mengatakan, Antasari resmi ditahan pada pukul 16.40.
Antasari diantar menggunakan mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi B 2758 QZ. Ia didampingi salah satu pengacaranya, Hotma Sitompul, dan beberapa penyidik serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara menurut pengacara Antasari, Farhat Abbas, mengatakan, Antasari diberondong sekitar 20 pertanyaan. "Tadi memang Pak Antasari kooperatif, dia sempat shalat ashar di Dirkrimum, dia sudah menandatangani surat penahanan," katanya.