"Dalam waktu dekat ini kami akan berkordinasi dengan Kantor Balai TNGHS, Sukabumi, Jawa Barat," kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kabupaten Lebak, Nurly Edlinar, Senin (4/5).
Nurly mengatakan, saat ini populasi spesies burung langka kini masih ada di kawasan TNGHS, namun jumlah pastinya belum diketahui. Pihaknya terus akan memberikan pengamanan dan pengawasan agar tidak terjadi kepunahan.
Satwa langka yang dilindungi untuk jenis burung yakni elang jawa, elang hitam, elang sikep madu, tekukur botol. Begitu pula owa jawa dan macan tutul saat ini nasibnya terancam punah.
Selama ini, keberadaan satwa itu tersebar di seluruh resort kawasan TNGHS meliputi Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi.
"Dengan adanya kordinasi tersebut diharapkan bisa memberikan pengamanan secara terpadu karena kawasan TNGHS juga berada di wilayah Kabupaten Lebak," ujarnya.
Dia menyebutkan, selain satwa pihaknya juga melindungi tumbuhan langka antara lain tanaman jamuju, kiputri, palahlas dan bunga anggrek bulan. Tumbuhan tersebut, menurut dia, saat ini termasuk langka.
"Tanaman itu memiliki keindahan seperti bunga anggrek bulan," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan konservasi TNGHS agar tidak melakukan pemburuan satwa serta merusak tanaman yang dilindungi itu.
Oleh karena itu, pihaknya bersama kantor Balai TNGHS akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di sekitar kawasaan TNGHS.
Penyuluhan ini salah satu upaya untuk mencegah terjadi kepunahan baik satwa yang masuk kategori Apendik I (satu) maupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.
Sementara itu, para pecinta alam di Kabupaten Lebak, mengatakan, pihaknya sangat mendukung Balai TNGHS berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat.
"Kalau kordinasi ini berjalan dengan baik tentu tidak ada lagi pelaku pemburuan satwa langka," kata Sekretaris Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Wahana, Provinsi Banten, Uce Kelana.