Pada saat memberikan keterangan pers di rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai beberapa waktu lalu, tampak di belakang Antasari berdiri Assegaf, Kailimang, Ari Yusuf Amir, Juniver, Hotma, dan artis Anwar Fuadi.
Koalisi beberapa LSM seperti ICW, LBH Jakarta, TII (Transparansi Internasional Indonesia), IBC (Indonesian Budget Centre) dan KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) yang menyambangi gedung KPK, Senin (4/5) berpendapat penunjukan nama-nama pengacara tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya para pengacara itu pernah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya saja M. Assegaf yang pernah menjadi pengacara Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran dana BI Rp100 miliar dan Rokhmin Dahuri dalam kasus dana non-budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Pengacara yang bela Antasari Azhar adalah pengacara yang berhadapan langsung dengan kasus korupsi. Itu pasti ada bentuk balas budi atau kontribusi yang mau tidak mau harus dibalas oleh Antasari," Adnan Topan Husodo dari ICW mencoba meramal.
Oleh karena itu, koalisi menuntut Antasari untuk meletakkan jabatannya. Mereka khawatir Antasari akan terjebak hutang budi kepada para pengacara itu. Jika benar, keadaan ini akan sangat berbahaya bagi KPK ke depan. "Akan lebih baik Antasari letakkan jabatan agar menghilangkan bentuk kekhawatiran itu," tambah Adnan.
M. Assegaf, salah seorang pengacara Antasari mengatakan kekhawatiran koalisi terlalu berlebihan. "Ketika diperiksa, seorang Antasari ini kita lihat sebagai Antasari pribadi. Bukan orang KPK. Kita harus memisahkan itu," ujarnya kepada hukumonline, Senin (4/5).
Ia pribadi berjanji tidak akan memanfaatkan kondisi ini di masa yang akan datang. "Kasus adalah kasus. Orang itu tidak ada kaitan dengan jabatan dan tidak mungkin kita akan manfaatkan suatu saat, dia utang budi atau apa," tambahnya.
Dana bantuan hukum
Pada bagian lain, Koalisi juga sempat mempertanyakan masalah sumber dana yang digunakan Antasari untuk membayar jasa para advokat itu. Seperti sudah menjadi rahasia umum, seseorang harus merogoh koceknya untuk menggunakan jasa pengacara. Minimal untuk dana operasional sang pengacara.
Juru bicara KPK Johan Budi, buru-buru mengklarifikasi masalah pembiayaan jasa advokat ini. Ia memastikan bahwa KPK tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membayar para pengacara itu. "Kita (KPK) tidak siapkan (dana) karena Antasari merasa ini urusan pribadi."
Meski tak mau menyebutkan angka besarannya, Assegaf membenarkan pernyataan Johan Budi. "Ini kan permasalahannya betul-betul murni pribadi seorang Antasari, yang tidak ada kaitan ketika dia sedang menjalankan pekerjaannya," ujarnya.
Status Assegaf?
Terlepas dari masalah benturan kepentingan, penunjukkan Assegaf sebagai salah satu anggota tim pengacara Antasari Azhar sebenarnya bisa menyulut kontroversi. Apa pasal? Seperti diketahui, awal Maret lalu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjatuhkan sanksi skorsing alias pemberhentian sementara selama tiga bulan. Artinya, dalam kurun waktu itu Assegaf tak boleh memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan.