Kamis, 27 Februari 2025

Alokasi Suara Sisa Dinilai Rawan Konflik Antar Parpol

Alokasi Suara Sisa Dinilai Rawan Konflik Antar Parpol

POLITIK
5 Mei 2009, 03:49 WIB
Cuplik.Com - JAKARTA: Pengalokasian kursi untuk sisa suara yang ditarik ke provinsi rawan menimbulkan konflik antarparpol. Itu kemungkinan terjadi saat memutuskan parpol mana lebih dulu mendapat kursi di satu daerah pemilihan (dapil) karena ini menentukan siapa caleg terpilih.

"Peraturan KPU belum mengatur secara rinci mengenai pengalokasian kursi tersebut. Ini bisa berpotensi menimbulkan konflik antarparpol saat penentuan caleg dari dapil mana yang berhak mendapat sisa kursi tersebut," kata Direktur Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Senin (4/5).

Ketentuan yang ada pada Peraturan KPU No 15/2008 tentang  Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih pada Pasal 25 belum secara rinci.  Pasal 25 ayat (1) huruf a menyebutkan pengalokasian sisa kursi yang diperoleh parpol peserta pemilu anggota DPR ditentukan untuk parpol yang memiliki sisa suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan dengan parpol lainnya. Dan, huruf b menyebutkan parpol yang memiliki sisa suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan dengan dapil lainnya.

Ketentuan tersebut, menurut Hadar, tidak selalu dapat dilaksanakan di setiap dapil karena bisa saja di satu dapil tertentu yang mendapat alokasi kursi itu bukan parpol peraih suara terbanyak. "Ini bisa terjadi apabila giliran parpol yang bersangkutan punya suara terbanyak di satu dapil yang sisa kursi di dapil tersebut telah lebih dulu didapat parpol lain. Sehingga parpol tersebut akan mendapat kursi di dapil lain yang perolehan suaranya terbanyak peringkat berikutnya," kata Hadar.

Sebagai contoh pengalokasian kursi sisa suara di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Jabar terdiri dari 11  dapil dengan alokasi 91 kursi DPR RI. Ketika dilakukan penghitungan perolehan kursi, sebanyak 83 kursi telah didistribusikan pada tahap pertama dan kedua. Pada tahap ketiga, masih ada sisa 8 kursi lagi yang akan didistribusikan ke parpol berdasarkan peringkat perolehan sisa suara yang ditarik ke provinsi.

Pada tahap pertama, parpol yang mendapat kursi adalah yang perolehan suaranya 100% bilangan pembagi pemilih (BPP) atau lebih. Pada tahap kedua adalah parpol yang perolehan suara atau sisa suaranya 50% BPP atau lebih. Sedangkan pada tahap tiga, sisa suara yang dihitung adalah sisa suara yang belum ditukarkan ke kursi pada tahap pertama dan kedua yang ditarik ke tingkat provinsi.

Sisa suara itu akan ditukarkan menjadi kursi yang pengalokasiannya di dapil yang memiliki sisa kursi. Sisa kursi itu yang akan didistribusikan ke parpol yang perolehan suaranya berdasarkan peringkat tertinggi secara berturut-turut hingga sisa kursi habis dibagi.

Pada kasus Jabar, terdapat 8 parpol yang berhak mendapat  masing-masing satu kursi dari 8 sisa kursi yang tersedia. Yang pertama mendapat sisa kursi yaitu Gerindra dengan perolehan 92.841 suara yang merupakan tertinggi di dapim dapil 6 sekaligus tertinggi di antara seluruh dapil. Berikutnya PPP dengan perolehan 85.216 suara mendapat sisa kursi di dapil 2.

Selanjutnya, giliran PAN yang akan mendapat sisa kursi dengan perolehan suara terbanyak di dapil 2 yakni 84.562, tapi sisa kursi tidak tersedia lagi di dapil itu karena sudah diambil PPP.

Kalau mengacu pada peringkat, perolehan PAN tertinggi berikutnya berada di dapil 6 dengan perolehan  80.391, tapi sudah diambil Gerindra juga. Peringkat berikutnya yakni peringkat ketiga perolehan PAN di dapil 10 dengan perolehan 73.224 dan tersedia sisa kursi.

"Kalau aturannya seperti ini, PAN akan mendapat di dapil 10 ini. Tapi aturan seperti ini belum secara rinci diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU No 15/2008. Supaya tidak menjadi masalah, itu harus diatur dengan menambahkannya dalam peraturan KPU tersebut," kata Hadar.

Hadar menegaskan, kalau itu tidak diatur dalam peraturan KPU, itu bisa menimbulkan konflik antarparpol, antara caleg dengan parpolnya sediri, dan antarcaleg. "Konflik berpotensi terjadi ketika parpol yang perolehan sisa suaranya tertinggi di satu dapil dan merasa berhak mendapat alokasi kursi di situ, padahal sudah ada parpol lain lebih dulu mendapat kursi di dapil tersebut," kata Hadar.

Anggota KPU Syamsulbahri merasa Pasal 25 Peraturan KPU No 15/2008 itu sudah cukup mengatur pengalokasian kursi sisa suara yang ditarik ke provinsi. "Saya kira aturan yang ada sudah mengaturnya. Nanti kami lihat apakah sudah rinci, tapi seingat saya itu sudah cukup," kata Syamsulbahri kepada pers.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.