Sebagaimana dikutip Reuters, Selasa (5/5/2009), MA kemudian menyerahkan kembali kasus ini kepada pengadilan banding di Philadelphia untuk ditinjau kembali.
Pengadilan banding mengatakan, aksi Janet Jackson saat itu bukanlah tanggung jawab televisi CBS. Karena kejadian itu memang tidak diduga sama sekali.
Sebelumnya, Komisi Komunikasi Federal memberikan sanksi kepada CBS. Menanggapi hal itu, pengadilan banding menilai aksi Komisi Komunikasi Federal sebagai aksi yang "sewenang-wenang dan berlebihan".
Diketahui, di sela acara Super Bowl tahun 2004 lalu Janet Jackson tampil bersama Justin Timberlake. Keduanya menari sangat hot hingga dalam sebuah kesempatan, Justin merobek pakaian bagian kanan Janet. Setelah itulah, payudara kanan Janet Jackson kelihatan.
Padahal saat itu, CBS yang memiliki hak siar sedang menayangkan langsung. Akibatnya kejadian ini ditonton 60 juta lebih penonton.
Pihak CBS menilai keputusan ini merupakan keputusan yang sangat ditunggu dalam pekan-pekan terakhir ini.
"Kita percaya diri dalam peninjauan kasus 'pengadilan banding' akan melihat kejadian Super Bowl, yang tidak pantas dan disesalkan, merupakan kejadian yang tidak bisa diantisipasi CBS," kata pihak CBS dalam rilisnya.