Hal ini diutarakan Agung menyusul ditetapkannya Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar sebagai salah seorang dari sembilan tersangka dalam kasus terbunuhnya Nasruddin.
Menurut Agung, pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK oleh Presiden baru bisa dilakukan setelah statusnya sudah menjadi terdakwa. Agung berpendapat, dengan statusnya sebagai tersangka, Antasari seharusnya bukan dinonaktifkan, melainkan diberhentikan sementara oleh instansi KPK.
Mekanisme penentuan pengganti Ketua KPK, kata Agung, harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Pemilihannya pun juga bukan secara otomatis memilih orang yang mendapat suara terbanyak.
"Itu yang sudah menjadi konvensi selama ini dan tentu Komisi III akan menindaklanjuti kalau sudah tiba saatnya nanti," ujar Agung.