Jaksa Fadil Zumhana menilai Romli telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan. Perbuatan mana dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri. Intinya, jaksa mendakwa Romli melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan pidana dimaksud terkait pelaksanaan pembangunan sistem layanan akta perusahaan berbasis teknologi atau online di Ditjen AHU. Selaku Dirjen AHU pada saat, urai jaksa, Romli tidak mengajukan anggaran kepada Pemerintah melalui Menteri Keuangan. Seperti diuraikan jaksa, terdakwa malah memilih menggunakan Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman (Koperasi Pengayoman) untuk bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Jaksa menengarai kerjasama dengan pihak ketiga itu dimaksudkan ‘untuk menghindari kewajiban' yang timbul dan menghindari penyetoran ke kas negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur, seharusnya ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tanpa sepengetahuan dan melibatkan pengurus Koperasi Pengayoman, terdakwa membuat draf perjanjian bersama Hartono Tanoesoedibjo yang mewakili SRD. Berdasarkan perjanjian itu, Koperasi Pengayoman dan SRD sepakat mengenakan akses fee kepada pelanggan. Dari biaya akses fee yang terkumpul, Koperasi Pengayoman bakal menerima bagian 10 persen, sisanya sebesar 90 % menjadi bagian SRD.
Untuk membangun sistem komputerisasi Sisminbakum, SRD menggandeng PT Visual Teknindo Utama (VTU). John Sarodja Saleh menjadi kuasa direktur. Dalam perjanjian itu, VTU bertugas membuat aplikasi hingga sistem jaringan. Untuk membangun sistem online tersebut, VTU mendapatkan dana Rp512 juta.
Menurut jaksa, meskipun terdakwa tahu biaya yang dibutuhkan membangun sistem jaringan itu besar, ia tetap tidak mengajukan anggaran agar dimaskkan ke dalam APBN. Dengan dalih membayar akses fee Sisminbakum, kata Fadil, oleh terdakwa direkayasa seakan ada kegiatan baru berupa pendirian dan perubahan badan hukum sehingga dipungut biaya sebesar Rp1 juta per akta dan kegiatan pemesanan nama perusahaan dipungut sebesar Rp350 ribu. Jumlah ini lebih besar dari yang diwajibkan dalam PP No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. "Dengan demikian perbuatan terdakwa telah melawan hukum hukum dan penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya dalam persidangan. Walhasil, dengan membengkaknya biaya Sisminbakum, keluhan datang dari kalangan notaris selaku pemakai layanan online.
Protes
Usai pembacaan dakwaan, Romli sempat mengajukan interupsi. Guru Besar Hukum Pidana Internasional ini mengaku bingung dengan dakwaan yang dituduhkan kepadanya, terutama tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. "Kekuasaan dan jabatan apa yang saya salah gunakan pada tahun 2000 hingga Juni 2001," tandasnya dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, kata Romli, pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 yang telah diubah UU No 20/2001 adalah pasal yang berbeda. Ia menilai, bahwa perbuatannya berbeda. Ia pun menanyakan terkait dengan posisinya sebagai orang perorangan atau orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan. "Saya didakwa dengan orang sekaligus dengan orang yang mempunyai jabatan," tuturnya. Ia juga menilai peran saksi mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo tertera jelas dalam surat dakwaan.
Menanggapi protes Romli, majelis hakim dipimpin Syahrial Sidik belum mau menilai. "Majelis belum bisa berkompetensi untuk melakukan sesuatu, karena belum masuk ke sesi tanggapan," kata Syahrial Sidik di ruang persidangan.
Majelis malah mempersilahkan kepada penuntut umum untuk menjawab pertanyaan Romli. Fadil Zumhana enggan memberikan penjelasan dengan dalih materi yang dilontarkan Romli, sebaiknya disampaikan dalam eksepsi.
Mendengar jawaban yang kurang memuaskan, Romli kecewa. Kuasa hukum Romli, Denny Kailimang menandaskan Romli memang tidak puas. Ia berjanji akan menyampaikan keberatan kliennya dalam eksepsi.
Selain itu, Denny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Pasalnya Romli harus mengajar dan memberikan bimbingan kepada anak didiknya di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, status penahanan Romli sudah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak 15 April 2009.