Jum'at, 10 Januari 2025

IUP tidak Diterbitkan Lagi, Sampai PP Keluar

IUP tidak Diterbitkan Lagi, Sampai PP Keluar

HUKUM
6 Mei 2009, 01:51 WIB
Cuplik.Com - Dirjen Minerbabum menegaskan, surat kuasa pertambangan yang diterbitkan setelah tanggal 12 Januari 2009, dinyatakan batal dan tidak berlaku. Anehnya, Dirjen juga menghimbau pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan IUP baru sampai PP keluar.

Keresahan para pemegang Kuasa Penambangan (KP) mulai terjawab. Sejak UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, polemik di kalangan pengusaha tambang pun-khususnya pemegang KP-menggeliat. Pasalnya, ketentuan KP tidak disentuh sama sekali dalam Undang-Undang itu. Padahal, selama ini KP bisa dianggap sebagai roh dari kegiatan pertambangan buat pengusaha tambang.

Dalam seminar UU Minerba yang diusung hukumonline, Januari silam, memang ada kisampangsiuran masalah KP di kalangan pengusaha dan kepala daerah. Banyak yang berpikir, tidak diaturnya KP bisa menyebabkan KP batal demi hukum. Para pemegang KP pun khawatir, sebab bisa-bisa konsesi pertambangannya diserobot lantaran keadaan hukum yang baru.

Nah, menjawab masalah itu, pada 30 Januari 2009, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbabum DESDM) Bambang Setiawan, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 03.E/31/DJB/2009. Surat itu berjudul "Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksananaan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009".

Surat edaran itu menegaskan, KP tetap berlaku sampai waktu berakhirnya. Namun, tetap harus disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) paling lambat 1 tahun sejak berlakunya UU Minerba. "Memang seharusnya begitu, itu kan izin yang sudah keluar sebelum Undang-Undang baru," tegas ahli hukum pertambangan Prof. Abrar Saleng melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (04/5).

Ternyata, Surat Edaran itu belum menjawab permasalahan. Buktinya, masih banyak pemerintah daerah yang justru mempertanyakan maksud dari Surat Edaran itu ke Menteri ESDM. Bak gayung bersambut, Dirjen Minerbabum pun menerbitkan surat Nomor. 1053/30/DJB/2009 perihal IUP tanggal 24 Maret 2009. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia itu merupakan turunan dari Surat Edaran Nomor: 03.E/31/DJB/2009. Surat itu lagi-lagi menjelaskan seputar kesimpangsiuran terhadap IUP.

Baik dalam SE No. 03.E maupun surat No. 1053 dinyatakan KP yang masih dapat berlaku hanyalah yang diterbitkan sebelum 12 Januari 2009. KP yang terlanjur diterbitkan pada tanggal itu dinyatakan batal dan tidak berlaku. "Langkah ini sangat bagus untuk investasi dan kepastian hukum," dukung Abrar.

Dalam suratnya, Dirjen Minerbabum meminta para petinggi daerah untuk menyampaikan semua permohonan KP yang telah disetujui pencadangan wilayahnya agar dievaluasi dan diverifikasi. Tujuan pemeriksaan ini untuk mempersiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional. Berdasarkan SE No. 03.E, penyampaian informasi ini harus sudah dipenuhi paling lama satu bulan sejak surat edaran tersebut ditetapkan.

Para pemegang KP yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi diharuskan untuk menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin tersebut selambatnya 6 bulan sejak berlakunya UU Minerba. Dokumen-dokumen tersebut harus disampaikan dengan tembusan kepada Dirjen Minerbabum. Penyampaian rencana kegiatan ini menjadi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemberi izin KP yang sudah dimohonkan sebelumnya.

SE Nomor: 03.E/31/DJB/2009, Tanggal 30 Januari 2009

A. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. KP yang telah ada sebelum berlakuknya UU Minerba, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP paling lambat 1 tahun sejak berlakunya UU Minerba

2. Menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai diterbitkannya PP

3. Berkoordinasi dengan Dirjen Minerbabum atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan KP termasuk perpanjangannya untuk diproses sesuai UU Minerba

4. Menyampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerbabum, semua permohonan KP yang telah diajukan, dan telah mendapat persetujuan pencadagan wilayah sebelum berlakunya UU Minerba, untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka mempersiapkan WIUP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional, paling lambat 1 bulan sejak Edaran ini diterbitkan

5. Memberitahukan kepada para pemegang KP yang telah melakukan tahapan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 bulan sejak berlakunya UU Minerba, harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai jangka waktu berakhirnya KP untuk mendapatkan persetujuan pemberi izin KP, dengan tembusan kepada Dirjen Minerbabum

6. Surat Keputusan KP yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku

7. Dirjen Minerbabum akan mengeluarkan format penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

8. Permohonan baru Surat Izin Pertambangan Daerah bahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU Minerba, tetap diproses menjadi IUP sesuai UU Minerba setelah berkoordinasi dengan gubernur.

B. Permohonan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 UU Minerba, paling lambat 6 bulan sejak berlakunya UU Minerba ini harus membentuk Badan Hukum Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam memproses IUP.

Surat Nomor: 1053/30/DJB/2009, Tanggal 24 Maret 2009

1. KP yang masih berlaku wajib disesuaikan menjadi IUP dengan menggunakan format IUP
2. Untuk peningkatan atau perpanjangan KP dikoordinasikan kepada Dirjen Minerbabum serta dapat diproses lebih lanjut dengan mengacu UU Minerba dan menggunakan format IUP
3. Permohonan KP yang telah diterima sebelum diberlakukannya UU Minerba tanggal 12 Januari 2009 dan telah mendapatkan pencadangan wilayah dapat diproses lebih lanjut dengan mengacu UU Minerba tanpa melalui lelang dengan menggunakan format IUP
4. Permohonan KK dan/atau PKP2B sebagaimana dimaksud Pasal 172 UU Minerba yang diterima paling lambat 6 bulan sejak diberlakukannya UU Minerba dan telah mendapatkan persetujuan prinsip harus membentuk badan hukum Indonesia serta dapat diproses lebih lanjut tanpa melalui lelang dengan menggunakan format IUP
5. Dalam hal pembentukan badan hukum Indonesia dan persetujuan penanaman modal, agar dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen Minerbabum
6. 6. Wilayah serta batas koordinat sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2 dan 3 di atas termasuk informasi wilayah yang harus disampaikan kepada Dirjen Minerbabum dalam rangka penyusunan WIUP sebagaimana dimaksud pada SE Dirjen Minerbabum No. 03.E/31/DJB/2009 butir A.4.

Posisi SE Lemah

Selain menghidupkan kembali KP yang terlajur dimohonkan, Dirjen Minerbabum menegaskan, penerbitan IUP dihentikan sementara sampai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang sebagai pelaksanaan UU Minerba. Meski demikian, untuk peningkatan atau perpanjangan KP, formatnya sudah harus menggunakan format IUP yang ditetapkan Dirjen Minerbabum. Artinya, kegiatan peralihan dari KP menjadi IUP secara tidak langsung tengah dilakukan pemerintah.

Terlepas dari format itu, Abrar menilai kebijakan Dirjen Minerbabum untuk menghentikan sementara penerbitan IUP bisa berdampak buruk bagi investasi. Sedangkan jika ditinjau dari sisi hukum, Abrar melihat posisi kedua surat edaran Dirjen Minerba itu lemah. "Dalam tata perundang-undangan kita, surat edaran itu bukan sumber hukum. Bahkan bukan petunjuk teknis," tegasnya.

Menurutnya, karena sudah diundangkan, maka ketentuan penerbitan IUP seharusnya bisa dilaksanakan tanpa menunggu PP. Dari sisi hukumnya, lanjutnya, tidak benar jika pemerintah harus menunda pelaksanaan Undang-Undang hanya karena sebuah surat edaran. "Kalau menurut pribadi saya, seharusnya tidak ada surat edaran itu," tukas Abrar.

Dari sisi kepraktisan, Abrar menilai tidak diterbitkannya sementara IUP bukan langkah tepat. Dalam masa penantian disahkannya Rancangan PP, arus investasi yang tertahan dinilai Abrar sangat luar biasa besarnya. "Hebat sekali surat edaran itu bisa menunda Undang-Undang, kalau ditasfirkan menunda," ujarnya.

Abrar juga menegaskan, pemberi izin selayaknya boleh menerbitkan IUP sepanjang tidak bertentangan dengan UU Minerba dan dilatari oleh keadaan mendesak. Toh, kata dia, bentuk izin dan luasan cakupan wilayah penambangannya sudah harga mati. Sehingga tidak dapat dinegosiasikan dalam RPP.

Menurut pengamatan Abrar di lapangan, keadaan untuk penerbitan IUP sangat mendesak. Nyatanya dia kebanjiran keluhan dari para bupati saat mensosialisasikan UU Minerba di berbagai daerah. "Di daerah marah-marah semua Bupati, kenapa kita harus dihalangi? Kenapa harus menunggu RPP?" ungkap Abrar.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503