"Jangan sampai terjadi seperti di Malaysia, seorang Wakil Perdana Menteri (Anwar Ibrahim) dijatuhkan, tapi ternyata MA membebaskannya," ujar Farhat di depan rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).
Terkait surat penangguhan penahanan, Farhat mengatakan, surat tersebut sudah rampung. "Mungkin dalam satu atau dua hari akan segera diserahkan," ujarnya.