Jum'at, 10 Januari 2025

Mengubah Image Polisi, Penyelewengannya Sebagai Penyidik

Mengubah Image Polisi, Penyelewengannya Sebagai Penyidik

HUKUM
11 Februari 2009, 02:36 WIB
cuplik.com - Polisi terus berusaha mengubah image. Polisi penyidik yang ‘main mata' atau melakukan penyelewengan dalam proses penyidikan beberapa kali ditindak. Misalnya dalam kasus salah tangkap dan salah hukum Kemat dan David di Jombang. Sebelas orang penyidik dari Polres Jombang dan Polsek Bandar Kedung Mulyo dikenakan sanksi etik dan profesi. Tetapi, kasus-kasus penyiksaan selama proses penyidikan terus bermunculan.

Institusi kepolisian bukan tidak menyadari bahwa penyiksaan itu merupakan pelanggaran. Komisaris Besar Iza Fadri mengatakan bahwa sebagai lembaga penegak hukum Polri tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap warga sipil. Kalau ada anggota yang terbukti melakukan penyiksaan bisa diseret ke peradilan umum. "Polri tunduk pada peradilan umum," kata Kepala Bidang Bantuan dan Nasihat Hukum Mabes Polri itu.

Mantan Kapolres Jakarta Barat itu menujuk pasal 351 KUH Pidana. Pasal ini bisa dipakai menjerat anggota polisi yang melakukan penyiksaan. Secara internal, tindakan penyiksaan bisa juga berbuah hukuman indisipliner kepada polisi bersangkutan. Sayang, hingga kini penyiksaan yang dilakukan oleh polisi selama penyidikan belum bisa dipetakan secara kuantitatif. Apalagi kalau dikaitkan dengan rumusan penyiksaan yang dilakukan dalam jabatan. Bila revisi KUH Pidana mengatur lebih detil larangan penyiksaan dalam jabatan, polisi akan bergerak cepat mendata, mengevaluasi, dan mengambil tindakan tegas.

Salah satu upaya meminimalisir terjadinya penyiksaan adalah menyediakan pengacara atau penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Jika tersangka tidak bisa menyewa pengacara, Bidang Bantuan dan Nasihat Hukum Polri sering menyediakan. "Kadang kami yang mencarikan penasihat hukum," ujar Iza Fadri dalam diskusi tematik ‘Penyiksaan dalam Konteks Hukum Acara Pidana', yang diselenggarakan LBH Masyarakat, Jum'at (06/2) pekan lalu.

Direktur Program LBH Masyarakat, Ricky Gunawan punya perspektif lain soal penyiksaan. Ia yakin penyiksaan masih sering terjadi. Cuma, korban enggan melapor atau mengadu ke polisi. Pertama, korban khawatir bahwa laporan mereka ke polisi mengenai penyiksaan yang dilakukan oleh polisi tak bakal ditindaklanjuti. Akan ada semacam semangat membela korps. Kedua, korban khawatir bila melapor, mereka malah akan mendapat penyiksaan yang lebih berat. Maklum, biasanya orang yang disiksa mendapat status tersangka dalam waktu bersamaan.

Penyiksaan acapkali mengesampingkan kebenaran. Itu sebabnya, muncul salah tangkap seperti David dan Kemat. "Korban salah tangkap memang rawan terhadap penyiksaan," kata Ricky.

Bebas dari penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, kata Papang Hidayat, merupakan hak asasi semua orang. Jadi, tidak terbatas pada mereka yang jadi tersangka, tetapi juga mereka yang sudah menjadi tahanan atau narapidana. Ke depan, kata Kepala Divisi Litbang Kontras itu, seharusnya proses hukum serta bukti yang diperoleh dari penyiksaan dianggap illegal. Konvensi Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sudah mengarahkan demikian. Pasal 7 Kovenan tadi menyebutkan "ketentuan pelarangan praktik penyiksaan di setiap proses penegakan hukum tanpa disertai definisi baku soal penyiksaan. Selanjutnya pasal 15 Kovenan menyebut: Setiap negara pihak harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang dibuat sebagai tindak lanjut dari penyiksaan harus tidak digunakan sebagai bukti.

Papang dan Ricky berharap para penyusun RUU Kitab Undang-Undang Hukum Cara Pidana (KUHAP) memasukkan masalah ini. Paling tidak untuk meminimalisir peluang terjadinya penyiksaan. Tentu saja, upaya ini harus dibarengi tindakan nyata. Misalnya, merekam setiap tahap penyidikan seperti yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, jika korban mengklaim ada penyiksaan saat penyidikan, tinggal dibuktikan lewat rekaman video penyidikan.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.