"Ya kalau KPK tak boleh melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terus selama tak ada keputusan status AA, ya KPK libur saja," ujar Bibit di sela-sela RDP, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Bibit, mekanisme yang telah diambil lima pimpinan KPK ini untuk memutuskan sudah sesuai dengan UU Nomor 30/2002 . "Kami tidak menafsirkan isi pasal 21 UU KPK, tapi kalau DPR mempersoalkan itu dan menganggap kita menyalahi kewenangan, maka mereka harus mencari solusi," katanya.
Pernyataan Bibit tersebut menanggapi apa yang dikatakan anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana dari fraksi PKB yang mengusulkan keputusan yang diambil selama status Antasari diputuskan itu dipertanyakan keabsahannya. "Bisa saja dalam selang waktu menunggu surat pemberhentian tetap dari Presiden, KPK hanya melakukan fungsi pencegahan, tanpa fungsi penindakan, yakni penyelidian hingga penuntutan," paparnya.
Dijelaskannya, KPK sebagai suatu institusi ekstrayudisial karena menjalankan wewenang penyidikan sekaligus penuntutan. "Jadi tak bisa sembarangan, maka kami sangat berhati-hati untuk mengambil keputusan dan tugas kita menjaga keabsahan putusan KPK ke depan," jelas Nursyahbani.
Sementara itu, dijelaskan anggota Komisi III, Maiyasyak Johan, dari fraksi PPP, KPK telah melampaui kewenangannya. "KPK melampaui kewenangan sebagai pelaksana UU, seharusnya KPK tak boleh menafsirkan pasal 21 UU KPK yang mengatakan pimpinan KPK itu terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua," ujarnya.
Saat ini, rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB karena belum ada kesepahaman terkait keabsahan putusan empat pimpinan KPK kolektif yang sekarang. Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengetukkan palu pukul 16.00 WIB dan sidang akan dilanjutkan setelah Komisi III menyamakan persepsi di antara anggota fraksi.