Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pedagang satwa trenggiling yakni Jahareuddin dan dan Siong yang masing-masing warga Bengkalis. Serta Seorang lagi adalah oknum Polres Bengkalis berinisial ST. Polisi juga menyita sebuah kapal yang dipakai untuk menyelundupkan hewan berkulit keras yang dilindungi itu.
"Kita berhasil menggagalkan penyelundupan trenggiling dari Riau yang akan dijual ke Malaysia. Ini berkat kerja sama polisi dengan masyarakat," terang Bambang di Mapolda Riau Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Selasa (10/2/2009)
Menurut dia, tersangka kepada penyidik mengaku tergiur berbisnis trenggiling karena keuntungan yang cukup besar. Banyangkan dalam satu kilogramnya saja trenggiling ini bisa dijual seharga Rp400 ribu.
Belum lagi dengan penjualan sisik hewan ini yang juga cukup mahal harganya karena bisa dibuat pernak pernik."Trenggiling yang kita sita ini akan diserahkan ke Balan Konservasi Sumber Daya Alam Riau," pungkas Bambang.