Di bawah Demokrat, Partai Golkar mendapatkan 108 kursi (19,29 persen), disusul PDI Perjuangan 93 kursi (16,61 persen), PKS 59 kursi (10,54 persen), PAN 42 kursi (7,50 persen), PPP 39 kursi (6,96 persen), Gerindra 30 kursi (5,36 persen), PKB 26 kursi (4,64 persen), dan Hanura 15 kursi (2,68 persen).
Dengan diketahuinya hasil perolehan kursi dan suara nasional, dipastikan partai politik akan mulai memastikan langkah koalisinya menuju pemilihan presiden. Berbekal perolehan suara nasional dan perolehan kursi di DPR, partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional, berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya.