Rabu, 12 Februari 2025

Perjanjian Eksklusif HKI Tidak Mutlak

Perjanjian Eksklusif HKI Tidak Mutlak

HUKUM
9 Mei 2009, 04:37 WIB
Cuplik.Com - Perjanjian ekslusif hak kekayaan intelektual tidak mutlak menyimpang dari aturan anti monopoli dan persaingan tidak sehat. KPPU menelurkan Peraturan Komisi No. 2/2009 yang intinya mengatur perjanjian eksklusif HKI yang dilarang.

Bagi pemegang hak eksklusif atas hak kekayaan intelektual (HKI), sebaiknya Anda perhatikan aturan baru dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Aturan itu adalah Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2009. Perkom itu mengatur tentang perjanjian HKI yang tidak mendapat pengecualian menurut Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perjanjian HKI itu antara lain lisensi, paten, merek dagang dan hak cipta. "Bagi pihak yang akan membuat perjanjian hendaknya memperhatikan Perkom No. 2/2009. Bagi yang sudah membuat agar menyesuaikan dengan aturan itu," ujar Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi di gedung KPPU, Kamis (07/6) kemarin.

Junaidi menerangkan pedoman itu diperlukan agar eksklusifitas HKI tidak bersifat mutlak, sehingga tidak menyimpangi prinsip persaingan sehat. Menurut dia, hak eksklusif HKI dan hukum persaingan bersifat saling melengkapi. Kedua rezim hukum itu sama-sama bertujuan untuk memajukan sistem perekonomian di era perdagangan bebas dan globalisasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pasal itu mengatur perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Senada, Pasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Paten juga melarang perjanjian lisensi memuat pembatasan yang menghambat kemampuan penerima lisensi untuk menguasai dan mengembangkan teknologi.

Kasubdit Pranata Hukum KPPU, Helena Wulandari menerangkan enam bentuk perjanjian eksklusif yang dilarang KPPU yakni pooling and cross licensing, tying agreement, grant back, pembatasan bahan baku, pembatasan produksi dan penjualan serta pembatasan penjualan dan harga jual kembali.

Helena menyatakan, pooling and cross licensing dapat mengakibatkan penguasaan dominan sehingga pelaku usaha tidak bersaing secara efektif. Tying agreement juga dilarang bila penggabungan produk disertai dengan keharusan penerima lisensi menjual produk sebagai satu kesatuan pada konsumen. tying agreement adalah perjanjian yang dibuat di antara pelaku usaha yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Perjanjian yang membatasi penggunaan bahan baku tidak dapat dikecualikan bila ada kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari sumber yang ditentukan oleh lisensor secara eksklusif. Hal itu bisa membatasi kesempatan pelaku usaha yang mempunyai bahan baku yang kualitasnya sama untuk bersaing.

Selain itu, KPPU melarang perjanjian yang mensyaratkan pembatasan produksi dan penjualan. Menurut Helena, hal itu akan menghambat penerima lisensi menggunakan teknologi secara efektif. Kecuali bila pembatasan itu bertujuan untuk menjaga rahasia dagang dan penggunaan teknologi secara tidak sah.

Larangan yang sama juga berlaku pada perjanjian yang membatasi penjualan dan harga jual kembali. Sebab dikhawatirkan pembatasan itu akan menghambat penerima lisensi untuk melakukan inovasi teknologi dan pengembangan produk. Sementara, perjanjian grant back tidak dapat dibenarkan karena akan menghambat pengembangan teknologi oleh pemegang lisensi. Grant black adalah perjanjian lisensi yang diserahkan kembali kepada licensor-pemberi lisensi.

Pengecualian terhadap hak eksklusif HKI hanya berlaku jika tidak secara otomatis melahirkan praktik monopoli dan persaingan sehat. Sebaliknya, apabila perjanjiannya eksklusif bertentangan dengan Perkom No. 2/2009, maka pemegang HKI bisa dijerat dengan Pasal 15 UU No. 5/1999 mengenai perjanjian tertutup.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.