Setelah mendapat kritikan bertubi-tubi, kelemahan penyelenggaraan pemilu legislatif kembali mendapat sorotan serius dari Komnas HAM. Jum'at (8/5), Komnas HAM menggelar konferensi pers tentang hasil penyelidikan di sejumlah daerah terkait temuan hilangnya hak pilih jutaan warga negara dalam pemilu legislatif 9 April lalu. Karenanya, Komnas menilai negara dinilai gagal dan lalai dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam pemilu legislatif yang merupakan pelanggaran hak sipil dam politik.
Hasil penyelidikan, yang langsung dipimpin Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, di 10 provinsi, 22 kabupaten/kotamadya, dan 19 desa/kelurahan menunjukkan bahwa sedikinya 25-40 persen warga negara kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 9 April lalu.
"Ini terbukti dan meyakinkan telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih secara massive dan sistemik -kelemahan melekat sistem pendataan penduduk dan kelembagaan pelaksana Pemilu- di seluruh wilayah Indonesia," tegas M Ridla Saleh, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, yang juga merupakan anggota tim penyelidik, saat membacakan siaran persnya.
Negara, kata Ridha, dianggap gagal menunaikan kewajibannya untuk memastikan suatu penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang berakibat hilangnya hak pilih (konstitusional) warga negara. Kegagalan itu disebabkan lemahnya sistem administrasi kependudukan, kelemahan kelembagaan pelaksanaan Pemilu dan wawasan tentang pemenuhan hak sipil dan politik oleh KPU, dan lemahnya lembaga pengawas Pemilu.
Dari hasil temuan itu, Komnas HAM mengusulkan kepada presiden selaku penanggung jawab tertinggi diminta mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melaksanakan pemilu khusus bagi warga negara yang belum menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif.
"Presiden juga wajib memikul seluruh tanggung jawab kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), makanya presiden diminta untuk mengambil tindakan cepat untuk membenahi keadaan dengan untuk segera menerbitkan Perpu, sekaligus meminta maaf kepada warga negara yang kehilangan hak pilihnya, termasuk KPU," pintanya.
Atas dasar Perpu ini, kata Ridha, KPU harus juga harus segera berupaya maksimal untuk melaksanakan pemilu khusus bagi warga negara yang kehilangan hak pilihnya sebagai bentuk rehabilitasi yang pelaksanaannnya bersamaan dengan Pemilihan Presiden Juli mendatang.
Ifdhal Kasim menambahkan bahwa dalam penyelidikan ditemukan pengabaian hak politik dalam Pemilu secara sistemik, bukan sistematis. "Sistemik dalam arti, seluruh bentuk penghilangan hak-hak politik warga negara terkait DPT dikarenakan sistemnya yang tidak bagus atau siap untuk menjalankan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Selain itu, Paswaslu baru terbentuk setelah proses pendataan pemilih (tahap I, red) selesai, jadi gak ada yang mengawasi proses ini, sehingga sistem yang berjalan mudah dimanipulasi semua pihak yang terlibat terutama parpol," papar Ifdal.
Menurutnya UU Pemilu yang baru itu, bisa berjalan jika prasyaratnya sistem kependudukannya telah selesai dilaksanakan. Pasalnya, dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berikut peraturan pelaksanaannya (PP No. 37 Tahun 2007, red) disebutkan sistem kependudukan dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru selesai tahun 2011. "Jadi kalau prasyarat ini tidak terpenuhi, maka UU Pemilu sebenarnya belum bisa diterapkan. Makanya, terjadilah kekisruhan soal DPT ini," jelasnya.
Terkait usulan pemilu khusus ini, Ifdhal mengakui akan ada banyak resistensi atas usulan ini terutama jika tanggal 9 April 2009 besok KPU mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan secara nasional. "Ini berarti usulan pemilu khusus ini tak akan memberi dampak bagi perolehan suara bagi parpol. Masalah krusial memang disini," tukasnya.
Yang terpenting, lanjut Ifdhal, hak mereka dapat direhabilitasi. Tentunya, rehabiltasi bagi mereka tak cukup hanya penyempurnaan DPT untuk mengikuti Pilpres yang kini tengah dilakukan KPU. "Seharusnya tak hanya sebatas itu, harus ada mekanisme lain yang dapat memulihkan hak mereka, yakni dengan usulan pemilu khusus tadi," jelasnya.
Namun jika usulan pemilu khusus ini tak memungkinkan, lanjutnya, harus ada bentuk alternatif lain yang harus dipikirkan oleh presiden dan DPR secara politik bagaimana memulihkan kembali hak warga negara yang kehilangan hak pilihnya. "Selain pemulihan DPT, perlu ada alternatif lain untuk memulihkannya," tambahnya.
Menurut rencana selain hari ini akan bertemu DPR, Komnas HAM juga akan mengusahakan bertemu dengan presiden untuk menyampaikan hasil temuan berikut rekomendasinya.
Siap melaksanakan
Sebelumnya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary secara khusus telah menanggapi desakan pemilu khusus ini. Menurut Hafiz, pada prinsipnya KPU tidak menginginkan ada hak politik warga negara yang hilang. Namun ia mempertanyakan apakah usulan pemilu khusus itu ada ketentuan hukumnya atau tidak. Ia menjelaskan pihaknya harus bergerak berdasarkan undang-undang. Meski demikian kalau pemerintah mengeluarkan Perpu, pihaknya akan siap melaksanakan.
Namun untuk masalah DPT yang mengakibatkan hilangnya hak politik warga negara, menurut anggota KPU Andi Nurpati, tak bisa dipandang dari satu sisi saja. Persoalan ini, menurutnya harus dilihat dari sisi de jure dan de facto-nya. De jure-nya orang yang berhak memilih harus orang memiliki NIK, sementara de facto-nya, tak semua warga negara mempunyai NIK.
Terlepas dari itu, sebagai bentuk tanggung jawabnya, KPU telah mempersiapkan terobosan untuk mengatasi masalah DPT ini. Terobosan dimaksud dengan menerapkan sistem pendataan pemilih yang baru untuk Pilpres Juli mendatang.