Hingga sore tadi partai yang sudah mendaftarkan gugatan adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, dan Partai Aceh serta seorang calon anggota DPD Sulawesi Tenggara.
Sesuai dengan peraturan hanya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, DPP partai lokal, dan calon anggota DPD saja yang bisa menggugat hasil pemilu. MK masih menunggu pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilu paling lambat besok pukul 24.00 WIB
Menurut Ketua MK Mahfud MD, selain ketujuh parpol tadi, partai yang akan mengajukan gugatan bertambah satu, yakni Partai Hanura. Dengan begitu, kata Mahfud, sampai saat ini sudah ada delapan parpol dan tiga anggota DPD yang telah menyampaikan gugatan.
Obyek sengketa yang dapat digugat adalah penetapan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil pemilu. "Sekarang yang agak tersendat-sendat orang akan mengajukan gugatan karena ternyata KPU belum mengeluarkan keputusan tingkat nasional untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota," kata Mahfud.
Terkait dengan batas waktu pendaftaran, menurut Mahfud, gugatan akan ditampung terlebih dahulu. Sementara asumsi perhitungan suara yang dijadikan lampiran bukti sementara adalah keputsuan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota, sehingga saat sidang keputusan KPU Pusat sudah keluar.
Dijelaskan Mahfud, keputusan sidang MK bisa mempengaruhi keputusan KPU, seperti alternatif yang diminta pemohon, yakni pembatalan hasil penghitungan atau penghitungan ulang. "Mudah-mudahan divonis tanpa harus dihitung ulang," katanya. Mahfud menambahkan, target penyelesaian gugatan adalah 30 hari kerja.