Jum'at, 31 Januari 2025

MK Terima Gugatan Beberapa Parpol

MK Terima Gugatan Beberapa Parpol

POLITIK
11 Mei 2009, 18:13 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Ruang konsultasi perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) didatangi sejumlah kader partai politik, Senin (11/10). MK sejak kemarin menerima pendaftaran gugatan parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang merasa dirugikan dengan cara pembagian kursi atau merasa kehilangan suara.

Hingga sore tadi partai yang sudah mendaftarkan gugatan adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, dan Partai Aceh serta seorang calon anggota DPD Sulawesi Tenggara.

Sesuai dengan peraturan hanya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, DPP partai lokal, dan calon anggota DPD saja yang bisa menggugat hasil pemilu. MK masih menunggu pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilu paling lambat besok pukul 24.00 WIB

Menurut Ketua MK Mahfud MD, selain ketujuh parpol tadi, partai yang akan mengajukan gugatan bertambah satu, yakni Partai Hanura. Dengan begitu, kata Mahfud, sampai saat ini sudah ada delapan parpol dan tiga anggota DPD yang telah menyampaikan gugatan.

Obyek sengketa yang dapat digugat adalah penetapan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil pemilu. "Sekarang yang agak tersendat-sendat orang akan mengajukan gugatan karena ternyata KPU belum mengeluarkan keputusan tingkat nasional untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota," kata Mahfud.

Terkait dengan batas waktu pendaftaran, menurut Mahfud, gugatan akan ditampung terlebih dahulu. Sementara asumsi perhitungan suara yang dijadikan lampiran bukti sementara adalah keputsuan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota, sehingga saat sidang keputusan KPU Pusat sudah keluar.

Dijelaskan Mahfud, keputusan sidang MK bisa mempengaruhi keputusan KPU, seperti alternatif yang diminta pemohon, yakni pembatalan hasil penghitungan atau penghitungan ulang. "Mudah-mudahan divonis tanpa harus dihitung ulang," katanya. Mahfud menambahkan, target penyelesaian gugatan adalah 30 hari kerja.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128