Vonis itu diputuskan oleh pengadilan Distrik Penrith, Sydney seperti diberitakan harian Sydney Morning Herald, Senin (11/5/2009).
Di pengadilan terungkap, pria berumur 38 tahun itu telah menulari istrinya dengan virus HIV antara Januari 1994 dan Desember 2003. Dia telah dikaruniai tiga anak dari istrinya itu.
Sang istri baru mengetahui kalau dirinya terjangkit HIV pada tahun 1998 lalu. Yakni ketika anak bungsu pasangan tersebut didiagnosa mengidap HIV. Anak tersebut meninggal tiga tahun kemudian akibat penyakit AIDS.
Hakim Jennifer English menjatuhkan vonis penjara empat tahun enam bulan untuk pria tersebut. Karena alasan hukum, identitas pria tersebut dirahasiakan.