"Kita bertemu dengan KPU untuk menyamakan persepsi tentang penetapan kursi. Ada pendapat yang sama antara kami dengan KPU, bahwa sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah dari dapil yang punya sisa kursi," kata Wakil Sekretaris BP Pemilu PDIP Arif Wibowo di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/5).
Arif menjelaskan, bahwa dari 9 parpol yang lolos PT, hanya Hanura yang dalam pertemuan tersebut tidak hadir. Dan kedelapan parpol itu, telah bersepakat dengan KPU untuk menggelar rapat keesokan harinya Selasa (12/5) untuk memperjelas dan mengumumkan kesamaan persepsi tadi.
"Dan hasilnya, mereka telah menyepakati penetapan kursi di tahap ketiga dengan cara menarik sisa suara hanya dari dapil yang memiliki sisa kursi ke provinsi, bukan seluruh dapil," ujarnya.
Perbedaan 2 metode penetapan kursi, lanjut Arif, hal itu berdampak pada perbedaan konstelasi perolehan kursi tiap parpol. "Baik parpol yang kursinya bertambah maupun berkurang dengan perbedaan metode itu, telah bersepakat dengan metode yang dipakai KPU," tandasnya.