Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan pembentukan LPJK yang independen merupakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
"Pembentukan LPJK merupakan pelajaran penting yang harus di ambil Indonesia setelah mencermati pengalaman krisis keuangan global," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Darmin menambahkan, dalam menetapkan langkah-langkah definitif membentuk LPJK, Indonesia tidak bisa terlepas dari perkembangan internasional. Sebab, kesepakatan di antara negara G-20 belum lama ini mengisyaratkan adanya regulasi baru bersifat global dalam sektor finansial sehingga perlu mempelajari secara seksama perkembangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut anggota komisi XI Andi Rahmat sempat mempertanyakan kemungkinan pembentukan LPJK pada saat ini. Soalnya, berdasarkan pengalaman beberapa negara,keberadaan LPJK ternyata tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
"Ini melihat evidence kegagalan di Inggris, Australia dan lainnya. Pembentukan LPJK apa tidak berisiko saat ini?" ujarnya kembali bertanya.
Menurut Darmin, kegagalan LPJK sejumlah negara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa menjadi ukuran mutlak hal serupa juga akan berlaku di Indonesia. Soalnya, setiap negara punya konstruksi yang berbeda tentang LPJK. "China, Inggris, dan Australia punya LPJK yang beda," tegasnya.