Kamis, 30 Januari 2025

RUU Kesejahteraan Hewan Disahkan DPR

RUU Kesejahteraan Hewan Disahkan DPR

HUKUM
14 Mei 2009, 03:28 WIB
Cuplik.Com - RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan pembentukan dua undang-undang khusus, yakni tentang Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Genetik dan Praktik Kedokteran Hewan dan Ketentuan Veteriner.

Kata ‘kesejahteraan’ ternyata bukan monopoli kehidupan manusia. Di ranah hewan, kesejahteraan pun diperbincangkan. Hal ini bahkan diatur dalam undang-undang khusus. Selasa (12/5), Rapat Paripurna DPR sahkan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. RUU ini adalah inisiatif pemerintah yang disampaikan ke DPR dengan surat nomor R-10/Pres/2/2007 tanggal 13 Februari 2007. Selama kurang lebih dua tahun, Komisi IV bersama perwakilan pemerintah yakni Menteri Pertanian menggodok RUU ini.

Dalam salah satu pasalnya, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan aplikasi bioteknologi modern dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama dan tidak merugikan keanekaragaman hayati, kesehatan manusia, lingkungan, dan masyarakat serta kesejahteraan hewan.

Secara keseluruhan pembahasan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui tiga kali rapat kerja, 12 kali rapat panitia kerja, dan 12 kali rapat tim perumus dan sinkronisasi. Di luar itu, Komisi IV DPR juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, perguruan tinggi, dan LSM untuk menyerap aspirasi, serta studi banding ke luar negeri. Hasil akhirnya, RUU yang semula terdiri dari 14 bab, 92 pasal, dan 216 ayat ‘membengkak’ menjadi 15 bab, 99 pasal, dan 264 ayat.

“Dalam pembahasan, terdapat beberapa substansi krusial yang memerlukan kerja keras dan pemikiran yang mendalam dalam rangka menyamakan persepsi untuk menghasilkan suatu aturan dan kebijakan yang mempunyai nilai strategis sebagai upaya untuk lebih memberdayakan peternak dan memberikan perhatian khusus kepada bidang peternakan dalam memajukan kegiatan usahanya,” papar Arifin Junaidi, Ketua Komisi IV, saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna.

Subtansi krusial dimaksud tentang asas dan tujuan dibentuknya RUU ini. Dalam RUU, disebutkan pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan penting lainnya adalah menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Uniknya, RUU ini juga memuat pengaturan yang cukup detil tentang penjatuhan sanksi baik itu administratif maupun pidana. Sanksi administratif antara lain berlaku terkait perizinan rumah potong hewan. Pasal 62 menetapkan setiap orang dapat mendirikan usaha rumah potong hewan setelah memiliki izin dari bupati/walikota. Usaha ini harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner –segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.

Sanksi administratif yang dijatuhkan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin atau produk hewan dari peredaran, pencabutan izin, dan denda.


Sementara, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil pidana produktif dengan ancaman pidana kurungan satu hingga enam bulan. Selain itu, dikenakan pula denda Rp1 juta hingga Rp5 juta. Sanksi lebih berat yakni kurungan tiga hingga sembilan bulan dan denda Rp5 juta hingga Rp25 juta, kepada penyembelih ternak ruminansia besar betina produktif.

Yang dimaksud ruminansia besar antara lain sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari lima kali atau berumur di bawah delapan tahun. Ruminansia kecil adalah kambing atau domba yang melahirkan kurang dari lima kali atau berumur di bawah empat tahun enam bulan. Penentuan produk atau tidak diserahkan kepada tenaga kesehatan hewan.

RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan pembentukan dua undang-undang khusus, yakni tentang Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Genetik dan Praktik Kedokteran Hewan dan Ketentuan Veteriner.

Selaku wakil pemerintah, Menteri Pertanian Anton Apriyantono menerangkan RUU ini dibentuk untuk menggantikan UU lama yakni UU No 6 Tahun 1967 yang sudah tidak relevan lagi. UU lama, menurut Anton, belum mengatur tentang ketentuan pidana. Selain itu, UU lama juga bias karena masih pada ketentuan peninggalan masa penjajahan Hindia Belanda.

“Kesadaran pentingnya masalah kesehatan hewan, telah ditunjukkan oleh berbagai situasi yang berkaitan dengan merebaknya beberapa penyakit hewan akhir-akhir ini, yang tidak hanya bahaya bagi hewan tetapi juga manusia,” jelas Anton yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera ini.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503