Dalam pengumuman tersebut, kantor pengacara Amir Syamsuddin menyampaikan putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara No. 019 PK/Pdt.Sus/2007. Dalam perkara ini, yang bertindak selaku pemohon PK adalah GS Yuasa Corporation, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Jepang. Lawan berperkaranya Nyonya Lusy Darmawati Waluyo. Kantor Amir Syamsuddin & Partners menjadi kuasa hukum perusahaan Jepang tersebut.
Dalam putusan yang tercantum pada pengumuman tadi, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan gugatan GS Yuasa Corporation, dan menyatakan perusahaan ini sebagai pemilik dan pemakai pertama merek GS. Merek GS milik pemohon PK juga dinyatakan sebagai merek terkenal. Sebaliknya, menyatakan merek GS Gold Shine yang terdaftar sejak 9 Juni 2003 atas nama Nyonya Lusy mempunyai persamaan pada pokoknya dengan mere GS milik Yuasa Corporation. Atas dasar putusan itu, Amir Syamsuddin & Partners memperingatkan para pihak untuk tidak mengimpor, mendistribusikan, dan memperdagangkan produk aki (accu) yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GS Yuasa Corporation.
Berselang beberapa hari setelah pengumuman tadi, Nyonya Lusy menerbitkan bantahan. Fadlin Avisenna Nasution, pengacara Nyonya Lusy, menyatakan keheranan karena kliennya tidak pernah mengetahui adanya persidangan atas gugatan Yuasa Corporation tersebut. Kliennya juga tidak pernah mendapatkan salinan putusan mulai dari pengadilan niaga hingga PK. Sebaliknya, Nyonya Lusy sudah pernah digugat Nippon Denchi Kabushiki Kaisha pada 1987 dalam perkara No. 272/Pdt.G.D di PN Jakarta Pusat. Di tingkat PK (No. 516/PK/Pdt/1988), kata Avisenna Nasution, kliennya dimenangkan. Dengan putusan itu, Nasution menyatakan kliennya sebagai pemilik merek dagang GS Gold Shine.
Atas dasar putusan PK itu pula, Avisenna Nasution menganggap gugatan Yuasa Corporation terhadap kliennya sama dengan gugatan tahun 1987. Sepengetahuan Avisenna, Nippon Denchi Kabushiki Kaisha berubah nama menjadi Japan Storage Battery Co Ltd, lalu berubah lagi menjadi GS Yuasa Corporation. "Itu nebis in idem. Objeknya sama," ujar Nasution kepada hukumonline.
Mahkamah Agung, kata Avisenna, seharusnya tidak membuat dua putusan yang berbeda untuk objek yang sama. Avisenna menilai ada upaya pengaburan objek dalam perkara ini. Apalagi dalam perkara gugatan Yuasa Corporation, Nyonya Lusy tak mengetahui sama sekali meskipun ia sebagai tergugat. "Relaasnya saja tidak sampai," sambung Avisenna.
Benarkah demikian? Lain lagi versi GS Yuasa Corporation. Dalam pemeriksaaan perkara gugatan perusahaan ini, Nyonya Lusy sudah dipanggil secara patut, baik melalui kantor kelurahan, kantor Walikota Jakarta Pusat, maupun melalui harian Rakyat Merdeka. Namun Nyonya Lusy tetap tidak hadir, "sehingga perkara diperiksa dan diputus secara verstek". Kalaupun Nyonya Lusy merasa tidak dipanggil secara patut, seharusnya komplain ditujukan ke pengadilan, bukan ke GS Yuasa Corporation. "Yang memanggil itu kan pengadilan," kata Warakah Anhar, kuasa hukum GS Yuasa dari kantor Amir Syamsuddin & Partners.
Mengapa Nyonya Lusy sampai tidak hadir ke persidangan dalam perkara gugatan GS Yuasa? Sumber hukumonline menduga karena yang bersangkutan pindah alamat, dan tidak menyampaikan perpindahan itu ke aparat pemerintahan setempat. Panggilan sidang dialamatkan ke Jalan Sukadana No. 2 Kelurahan Cideng Jakarta Pusat. Sementara, dalam pengumuman bantahan pengacaranya, Nyonya Lusy tercatat beralamat di Taman Surya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Pengacara GS Yuasa Corporation, Warakah Anhar, justru mempertanyakan pernyataan Avisenna tentang nebis in idem. Sebab, yang menjadi pemohon PK dalam perkara No. 516/PK/Pdt/1988 bukanlah Nyonya Lusy, melainkan Iwan Soewandhi Tjakra. Selain itu, putusan PK menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, jika dalam suatu putusan dinyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Dengan kata lain, tidak perlu mengajukan pembatalan terhadap putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, versi GS Yuasa Corporation, dalil nebis in idem tidak dapat diterapkan dalam perkara No. 019 PK/Pst. Sus/2007. "Pihaknya aja berbeda," kata Warakah kepada hukumonline via telepon.
Sebaliknya, Warakah mengatakan kliennya akan menempuh upaya hukum memperjuangkan hak. Termasuk melapor ke polisi "jika ada pelanggaran merek GS Yuasa lagi".