Kuasa hukum Indomaret, Mohammmad Soleh, membenarkan puluhan gerai minimaket itu belum berizin. Menurut dia, izin pendirian bangunan untuk 72 gerai masih dalam proses. Karena itu, gerai itu terkena penertiban aparat Kantor Dinas Tata Kota dan Cipta Karya Kota Surabaya.
Kendati demikian, kata Soleh, kliennya mengantongi izin usaha perdagangan untuk seluruh gerai yang ada di Surabaya. "Surat izin ini diterbitkan bersamaan dengan tanda daftar perusahaan (TDP) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan."
Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Salman Faris menduga, jumlah minimarket yang tak berizin lebih banyak dari yang dilaporkan. Untuk Indomaret di Surabaya, kata dia, terbukti lebih dari separuh bodong. "Bagaimana dengan minimarket yang lain?," tanya dia.
Dia mendesak pemerintah mendata secara benar gerai minimarket, baik yang sudah berizin maupun yang bodong. Menurut dia, pemerintah kurang serius mengawasi perizinan minimarket. Pendataan minimarket, menurut dia, tidak sulit karena pemerintah bisa meminta bantuan camat untuk mendata minimarket di masing-masing wilayahnya.
Komisi telah merekomendasikan pada pemerintah Kota Surabaya segera menutup minimarket yang membandel tak mengurus izinnya, padahal usaha minimarket itu sudah berperasi selama satu tahun
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Endang Tjaturahwati untuk menertibkan izin usaha minimarket mengatakan, diperlukan koordinasi antardinas untuk menertibkan usaha itu.
Masing-masing pengurusan izin, dari IMB hingga izin perdagangan, ditangani oleh kantor dinas yang berbeda. Dengan koordinasi ini diharapkan dapat menverifikasi jenis perizinan yang belum dilakukan oleh pihak minimarket.