Jum'at, 10 Januari 2025

MK Menilai KPU Tidak Punya Argumen Hadapi Gugatan

MK Menilai KPU Tidak Punya Argumen Hadapi Gugatan

HUKUM
20 Mei 2009, 06:30 WIB
Cuplik.Com - Selain terkesan seragam dan tak kreatif, KPU juga tak melengkapi berkas jawabannya dengan bukti-bukti yang kuat. Bila KPU tetap tak serius menyiapkan bukti, MK menegaskan tetap akan memutus meski hanya berbekal bukti dari pemohon.

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) baru berjalan dua hari. Namun, kritikan-kritikan sudah harus dituai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tampaknya pihak KPU tidak serius menghadapi persidangan," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Selasa (19/5). Mahfud tak asal omong. Dari sejumlah sidang yang telah digelar, memang terlihat ketidakseriusan KPU.

Mahfud mengatakan kuasa hukum KPU acapkali tidak siap dengan bukti dan argumen yang kuat. Hal ini bisa dilihat dari jawaban-jawaban KPU pada berbagai sidang yang terkesan hanya ‘copy' lalu ‘paste'. Hal ini terlihat dari jawaban KPU yang menyatakan, gugatan pemohon sudah kadaluarsa atau dokumen harus otentik seperti dalam kasus perdata. "Jawabannya hanya seperti ini. Dan seragam," ujar Mahfud.

Lebih parah lagi, kuasa hukum KPU tak ada yang nongol dalam sidang perkara yang diajukan oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). "KPU tak mendatangi sidang dan tak membantah gugatan pemohon," katanya. Totalnya 11 kasus yang dilewatkan oleh KPU. Padahal selaku termohon, KPU seharusnya hadir di setiap sidang. Maklum saja, yang disengketakan di MK adalah Keputusan KPU tentang penetapan suara partai politik.

Mahfud mengancam bila KPU tetap tak serius menghadapi persidangan, MK akan memutus hanya berdasar bukti yang diajukan oleh pemohon. "Tentu kami tidak sembarangan, tetapi bukti-bukti itu akan menjadi dasar utama untuk memutus bila memang tak ada bantahan dari KPU," jelasnya. Resikonya, keputusan KPU bisa dibatalkan MK tanpa pembelaan dari KPU.

Dari sisi kesiapan bukti, lanjut Mahfud, koordinasi di KPU juga berantakan. Alhasil, kuasa hukum KPU yang berasal dari 96 Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung sering kekurangan bukti. "Jaksa yang diberi kuasa hukum tentu tidak bisa dibebani hal teknis seperti mencari bukti sendiri ke daerah atau mengundang sendiri (saksi dan KPU di daerah,-red)," tuturnya.

Mahfud mengatakan para kuasa hukum itu harus didampingi oleh pihak KPU. Pengumpulan bukti dan pemanggilan KPUD, saksi-saksi, dan Bawaslu harus difasilitasi oleh KPU. "Jaksa (kuasa hukum KPU) itu hanya maju di persidangan yang bahan-bahan harus disiapkan oleh KPU," jelasnya. Bila para jaksa itu dibiarkan bersidang tanpa tim pendukung teknis, KPU bisa kelabakan meladeni gugatan para pemohon.

Pada sidang di minggu pertama ini, agenda persidangan memang masih sebatas pemeriksaan awal dan bantahan awal dari KPU. Baru pada minggu kedua, sidang memasuki tahap pembuktian. "Di sini menjadi lebih penting," tuturnya. Pada tahap ini, bukti-bukti menjadi sangat penting.

Seorang advokat yang sedang menangani perkara perselisihan hasil pemilu ini juga sempat mengeluh dengan sikap KPU ini. "Kuasa hukum KPU sepertinya tak mau membuka bukti-bukti," tuturnya. Ia menilai sikap KPU ini sebagai bentuk defensif terhadap gugatan para pemohon. "Sikap seperti ini tidak benar," tuturnya.

KPU Siap

Salah seorang kuasa hukum KPU dari JPN, Yoseph Suardi Sabda menolak bila KPU dikatakan tidak siap. "KPU sudah menyatakan siap memberikan bukti ke kuasa hukum," tegasnya. Bila nanti dipersoalkan, lanjutnya, seluruh jenis formulir atau rekapitulasi dari tingkat TPS, kecamatan sampai pusat telah disiapkan. "Untuk daerah Cilacap saja, formulir C1-nya satu truk," ungkapnya.

Yoseph mengakui jawaban yang dihadirkan ke persidangan masih berupa jawaban secara umum saja. Ia belum mau berbicara mengenai angka karena masih menunggu bukti-bukti yang akan diajukan oleh pemohon. "Kita kan juga belum tahu bukti dia apa," tuturnya. Sampai sekarang, Yoseph juga mengaku belum memperoleh bukti dari KPU. Ia mengatakan baru akan meminta bukti bila sidang sudah masuk ke agenda pembuktian.

Cara yang digunakan oleh para JPN ini memang seperti beracara dalam perkara perdata. Dimana tergugat baru menyiapkan bukti setelah bukti penggugat diajukan. Namun, dalam sengketa perselisihan pemilu di MK, cara beracaranya sedikit berbeda. MK menginginkan agar KPU sudah menyiapkan jawaban yang lengkap pada sidang awal. Makanya, permohonan para pemohon sudah dikirim terlebih dahulu ke KPU sebelum sidang dimulai. "Kami menyarankan secara teknis agar KPU bisa mengikuti pikiran kami," ujar Mahfud.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503