"Kami sudah menerima permohonan perpanjangan penahanan dari penyidik polisi sejak 5 Mei 2009, biasanya kalau tidak salah sampai 40 hari ke depan," kata Kapuspenkum Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (20/5).
Selain itu, Kejaksaan juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka HS alias B dkk dari Mabes Polri. SPDP itu diterima Kejagung dari Mabes Polri pada 5 Mei 2009. Tersangka HS alias B dkk, yakni, HS, FTK, DD, HKW, ENM alias E, JHL, SHW, WW, dan AA.
Sebelumnya pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang mempertanyakan realisasi surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ketua KPK non aktif yang diusulkan minggu lalu.
"Kami saat ini masih menunggu dan mempertanyakan surat permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan minggu lalu itu," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Pengacara Antasari datang ke Mapolda Metro Jaya, selain untuk mempertanyakan surat permohonan penangguhan penahanan juga untuk melihat perkembangan kliennya.
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya kejelasan melalui surat ini, penting karena masa penahanan penahanan 20 hari pertama terhadap Antasari Azhar akan berakhir 23 Mei 2009.
Sehubungan dengan itu pihaknya perlu mendapatkan informasi dan kejelasan melalui surat tentang status penahanan kliennya itu.
Alasan diajukannya surat penangguhan penahanan itu antara lain karena adanya jaminan dari keluarganya. Selain itu Antasari tidak akan melarikan diri, sehingga bila ada pemeriksaan lanjutan dapat memenuhinya segera.
Penahanan Ketua KPK non Aktif Antasari Azhar diperpanjang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun hingga surat itu dikeluarkan pengacara Antasari mengaku belum menerima surat tersebut.
"Pihaknya belum menerima surat perpanjangan penahanan Antasari Azhar dari Kejaksaan Agung," ujar salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang, di Jakarta, Rabu (20/5).
Penerimaan surat, termasuk perpanjangan penahanan, menurut dia, biasanya diterima empat hari sebelum berakhir masa penahanan. Sedangkan waktu penahanan Antasari habis pada 23 Mei mendatang. Surat perpanjangan penahanan penting diterima, tutur dia, agar pihaknya mengetahui status Antasari tersebut secara hukum.
Antasari Azhar ditahan sejak 5 Mei lalu. Mantan Kapuspenkum Kejagung itu diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Antasari hingga saat ini masih terus diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menahan sejumlah tersangka antara lainnya. Yakni pengusaha Sigid Haryo wibisono dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar.
Sedangkan Kejagung dalam keterangannya mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan Antasari. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).