Meskipun kandas, PBHI dan SMK2DPT bertekad tidak akan berjuang. Kali ini yang mereka sasar adalah pasal yang menjadi penyebab laporan ke Mabes Polri tidak membuahkan hasil. Rencananya, PBHI dan SMK2DPT akan mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 247 ayat (2) dan (4) serta Pasal 253 ayat (1) UU Pemilu Legislatif. Permohonan akan didaftarkan Senin depan, 25 Mei 2009.
"Alasan pengujian, pada intinya kami menganggap kedua pasal itulah yang selama ini menjadi penghambat bagi para korban yang terlanggar hak pilihnya mendapat keadilan secara hukum," papar Ketua BP PBHI Hendrik Sirait. Pasal-pasal yang dipersoalkan PBHI bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Berdasarkan catatan hukumonline, UU Pemilu Legislatif sudah beberapa kali diuji di MK, sebagian besar permohonan kandas.