Sebelumnya, Krakatau Steel mengajukan gugatan lantaran merek Tobu Indonesia memiliki kemiripan dengan merek Krakatau Steel. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober 2008 lalu. Dalam gugatan disebutkan Tobu Indonesia mendompleng ketenaran merek Krakatau Steel. Badan Usaha Milik Negara itu memiliki merek "KS Pole" dan "KS" atas barang yang diproduksinya. Sementara Tobu menggunakan nama "KS-TI" sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek "KS".
Majelis hakim berpendapat dari sisi bentuk tampilan gambar merek "KS-TI" dibuat dalam satu garis lurus yang mirip dengan merek "KS". Dari sisi bunyi, kedua merek itu memiliki kesamaan karena memiliki rangkaian huruf yang dominan, yakni K dan S. "Merek penggugat dan tergugat terbukti memiliki kesamaan pada pokoknya dan persamaan seluruhnya," kata Lexsy.
Dalam petimbangannya, majelis menguraikan merek "KS" diambil dari singkatan nama perusahaan Krakatau Steel. Hal itu bertujuan agar dikenal oleh masyarakat luas dan sebagai pembeda dengan merek lain. Krakatau berasal dari nama gunung merapi yang terkenal dan disandingkan dengan steel yang berati baja.
Penggunaan merek "KS-TI", kata hakim, bisa menyesatkan masyarakat. Sebab mirip dengan merek "KS" milik Krakatau Steel yang sudah beredar di Indonesia sejak 1988 dan diproduksi di Amerika Serikat. Sementara Tobu Indonesia beru menggunakan merek "KS-TI" pada 2003. "Masyarakat telah kenal dengan merek ‘KS' lebih dulu, merek tergugat bisa terkesan merek yang sama," ujar hakim Lexsy.
Majelis hakim menilai pendaftaran merek "KS-TI" terinspirasi dari merek Krakatau Steel. Karena merek Krakatau Steel sudah dikenal melalui promosi dagang dan pemasaran yang profesional. Pada 2002, Tobu Indonesia menjual sebagian sahamnya kepada Krakatau Steel.
Selain itu, merek Krakatau Steel memenuhi syarat sebagai merek terkenal. Meski baru didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, merek ‘KS' sudah dijual ke luar negeri secara besar-besaran. Krakatau Steel juga telah mengeluarkan biaya investasi agar mereknya dikenal.
Kuasa Hukum Krakatau Steel, Ali Imron bersyukur atas kemenangan itu. "Akhirnya kita memperoleh keadilan," kata dia usai bersidang. Ia menyatakan selama ini tidak hanya Tobu Indonesia yang mendompleng merek KS. Banyak pihak lain yang meniru lantaran merek KS dikenal banyak orang. "Klien kami akan terus mempertahankan hak eksklusif ini dan akan mengambil langkah hukum perdata dan pidana terhadap penjiplak," imbuh Ali.
Ali menghimbau para pedagang yang menjual merek KS palsu agar berhenti memperjualbelikan dagangannya. Sebab mereka bisa dibidik dengan Pasal 90 dan 91 UU Merek. Ia juga meminta agar Ditjen HKI konsisten dalam pemeriksaan merek dan menentukan standar kemiripan merek satu dengan yang lain. "Banyak yang kecewa, setelah mereknya terkenal, kemudian Ditjen HKI menganggap sebagai hal umum," ujar Ali.
Kuasa hukum Tobu Indonesia, Suryani menyatakan akan mengajukan banding. "Pertimbangan hakim tidak memuaskan," ujarnya. Sebab, merek "KS" dikategorikan sebagai merek terkenal, padahal belum terdaftar di kantor Hak Kekayaan Intelektual di luar negeri.