Hari bebas kendaraan dilakukan di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (24/5) dan akan berlaku setiap Minggu, mulai pukul 05.00 hingga 08.00. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tegal, Chairul Huda mengatakan, pada hari dan jam tersebut, jalan raya di kawasan Alun-alun Kota Tegal tidak boleh dilalui kendaraan.
Pengendara yang ingin memasuki atau menggunakan fasilitas alun-alun, harus memarkir kendaraan mereka di luar kawasan. Dengan demikian, kawasan alun-alun bebas digunakan untuk berolah raga, jalan santai, maupun berjualan. Setelah pukul 08.00, kawasan tersebut dapat dilalui kembali oleh kendaraan, sementara pedagang yang berjualan harus meminggirkan dagangan atau menghent ikan aktivitas mereka.
Langit Biru
Menurut Chairul, pencanangan hari bebas kendaraan dimaksudkan untuk mengurangi polusi. Dalam jangka panjang, kegiatan tersebut akan membantu menghambat pemanasan global. Selain itu, hari bebas kendaraan juga untuk menciptakan langit biru di Kota Tegal.
"Pasalnya selama ini, Kota Tegal merupakan daerah perlintasan, yang setiap dilalui ribuan kendaraan. Kami masih mencoba di kawasan yang kecil, kalau berhasil akan dikembangkan di kawasan lainnya," ujarnya.
Usai pencanangan, pemerintah akan mengevaluasi manfaat dan kerugian dari kegiatan tersebut, termasuk dampak terhadap pedagang kaki lima. Untuk menarik masyarakat ikut menyukseskan hari bebas kendaraan, pemerintah juga akan mengadakan berbagai kegiatan atr aksi di kawasan tersebut.
Pencanangan hari bebas kendaraan diikuti sekitar 300 peserta, terdiri dari aparat pemerintah dan pelajar. Mereka juga mengadakan senam bersama, usai upacara pencanangan.