Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Pondok Aren Aiptu Ardawi kepada wartawan di kantornya, Bintaro, Jakarta, Senin (25/5/2009).
"Kalau perzinahan, harus ada bukti yang kuat," kata Ardawi kepada wartawan.
Helmy melaporkan istrinya, karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan saja, yaitu bersama pria lain di tengah malam. Ditambah lagi, dia tidak pulang ke rumah selama 5 hari.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa lima orang sebagai saksi yang mengetahui peristiwa ini. Karena hanya laporan perbuatan tidak menyenangkan, polisi pun tidak menahan Harfansy dan Mr X yang dilaporkan Helmy.