Jum'at, 10 Januari 2025

RUU Bidang Peradilan Mewajibkan Sosialisasi Kepada Masyarakat

RUU Bidang Peradilan Mewajibkan Sosialisasi Kepada Masyarakat

HUKUM
26 Mei 2009, 02:31 WIB
Cuplik.Com - RUU mewajibkan pengadilan memberikan akses kepada masyarakat memperoleh informasi terkait putusan dan biaya perkara dengan tenggat waktu tujuh hari. Ancaman sanksi satu bulan kurungan menanti.

‘Virus' keterbukaan informasi publik semakin membekap institusi peradilan. Setelah langkah positif Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA No 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, lalu diikuti dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kini, pentingnya keterbukaan di pengadilan semakin ditegaskan dalam paket RUU di bidang peradilan, yakni RUU Peradilan Umum, RUU Peradilan Tata Usaha Negara, dan RUU Peradilan Agama.

Dengan redaksional yang sama, ketiga RUU itu mewajibkan pengadilan memberikan akses kepada masyarakat memperoleh informasi terkait putusan dan biaya perkara. Tenggat waktu yang diberikan tujuh hari. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 51A RUU Peradilan TUN, Pasal 52A RUU Peradilan Umum, dan Pasal 64A RUU Peradilan Agama. Lazimnya sebuah kewajiban, di dalamnya juga memuat sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada bagian penjelasan, perundang-undangan dimaksud adalah UU KIP.

Pasal 52 UU KIP menyatakan "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta". Pasal 57 menegaskan tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.

Anggota Panitia Khusus DPR Mutammimul Ula menjelaskan ketentuan ini dibuat untuk memaksa lembaga peradilan agar lebih melayani rakyat. Caranya, dengan memberikan akses informasi seputar putusan dan biaya perkara. "Selama ini lembaga-lembaga publik dalam hal ini pengadilan itu seolah-olah tertutup, dan hal ini bertentangan dengan asas-asas good governance. Karena lembaga peradilan termasuk lembaga publik, dia harus menyediakan informasi-informasi kepada publik, itu inti dari substansi Pasal 51A RUU Peradilan TUN," paparnya.

Tujuh hari, menurut Mutammimul, adalah tenggat waktu yang cukup ideal. Ia optimis semua pengadilan seyogyanya mampu memberikan akses informasi kepada masyarakat, dengan syarat manajemen lembaganya memang sudah tertata dengan baik. Masalahnya, kondisi empiris berbicara lain. Hingga kini, manajemen pengadilan masih terkesan amburadul. Makanya, Mutammimul berpendapat pengadilan harus ‘dipaksa' melalui undang-undang dengan menerapkan sanksi apabila tidak dijalankan.

"Kalau manajemennya bagus itu realistis, seperti Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga yang tertib administrasinya baik, itu dia bisa. Tapi kalau manajemen lembaga publik itu seperti sekarang, memang itu agak susah, maka itu dipaksa dengan UU," katanya.

Politisi PKS itu menambahkan walaupun ketentuan ini masih berpa wacana dalam RUU, namun semangat yang ingin didorong adalah bagaimana membentuk good governance dalam lembaga peradilan itu sendiri. "Kalau bisa berlaku untuk semua peradilan, tapi kita lihat lagi nantinya, karena ini baru draft rancangan, tapi semangatnya seperti, tidak hanya berlaku untuk peradilan saja, kan ada UU KIP, itu semuanya berlaku untuk semua birokrasi pelayanan publik, diharapkan begitu," tukasnya.

Bukan hakim

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Aria Suyudi menyambut baik adanya substansi dalam RUU yang mewajibkan pengadilan untuk lebih terbuka kepada masyarakat. Secara khusus, Aria juga memandang penempatan sanksi pidana yang merujuk pada UU KIP adalah metode yang tepat agar kewajiban tersebut benar-benar dijalankan oleh pengadilan. Hanya saja, lanjutnya, sanksi tersebut tidak ditujukan kepada hakim, melainkan panitera.

"Jelas bukan hakim yang kena sanksi, karena yang mengeluarkan putusan itu hakim, begitu selesai ditaruh di paniteraan, hakim aman, karena petugas yang harus membuka akses ini kan bukan hakim, tapi office support-nya yaitu adalah kepaniteraan," ujar Arya.

Dihubungi hukumonline (23/5), Juru Bicara MA Hatta Ali menanggapi dengan tenang. Ia mengatakan ketentuan tersebut masih berupa rancangan, sehingga belum mengikat pengadilan. Prinsipnya, Hatta mengapresiasi setiap upaya mewujudkan transparansi publik di lembaga pengadilan. Namun begitu, ia mengaku pesimis ketentuan itu bisa dijalankan oleh semua lingkungan peradilan.

"Kalau memang banyak perkara itu berat. Kenyataannya, putusan itu kan diketik dulu, belum lagi kalau salah diperbaiki lagi. Nah itu yang makan waktu. Jika itu dilakukan tanpa menggunakan komputer jelas tidak bisa. Berat," Hatta menjelaskan. Ia sepakat dengan pendapat Aria Suyudi bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi hakim, tetapi hanya staf pengadilan. "Kalau pelayanan publik itu kan bukan menyangkut hakim. Itu staf," tandasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503