"Tangal 2 Juni kita deklarasi kampanye damai. Acaranya pukul 09.00 WIB di kantor KPU," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2009).
Dalam jadwal sebelumnya, kampanye digelar tanggal 12 Juni. Jadwal dimajukan karena penetapan capres-cawapres juga dimajukan, yakni 29 Mei, dari yang sebelumnya 9 Juni. Dalam UU Pilpres dikatakan, tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan kampanye harus dimulai.
Rencananya kampanye ini akan dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama adalah kampanye dengan metode non pengerahan masa seperti iklan, pemasangan alat peraga, dan lain-lain. Tahap pertama ini berlangsung sejak dimulai masa kampanye hingga 12 Juni.
Sedangkan pada tahap kedua yang dimulai 13 Juni dan berakhir 4 Juli, kampanye dilakukan dalam bentuk pengerahan massa seperti pertemuan terbatas dan rapat umum. Namun bentuk kampanye non pengerahan massa tetap diperbolehkan digelar di tahap kedua ini.