Siapa saja bakal calon capres dan cawapres yang akan diloloskan menjadi kandidat resmi dalam Pilpres 8 Juli mendatang akan ditentukan pada hari ini.
"Jadi hari ini akan diketahui apakah ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Bila ada, maka parpol diberi waktu untuk mengajukan calon pengganti," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Sebaliknya, apabila ketiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat administratif maka secepatnya akan dilakukan penetapan capres dan cawapres. Selanjutnya KPU akan melanjutkan pada tahapan pengambilan nomor urut para kandidat.