Tim terdiri dari dua orang anggota KPU Jawa Barat, yaitu Yayat dan Uwes, serta Asep yang merupakan Ketua DK.
Ketua KPU Kota Depok M Hasan mengatakan, tujuan tim DK KPU adalah dalam rangka mengumpulkan data dan informasi seputar kronologis keluarnya surat edaran yang memperbolehkan warga hanya membawa KTP dan KK untuk dapat memilih dalam Pileg lalu.
"Kami hanya dimintai keterangan saja. Seluruh anggota dimintai keterangannya, kedatangan tim adalah guna meminta keterangan dari seluruh petugas mulai dari Ketua KPU, anggota, bagian sekretariat KPU, hingga petugas PPK, " katanya, Rabu (27/5/2009).
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPUD Depok Yoyo Effendy, selaku oknum yang dilaporkan meminta masyarakat memahami kondisi pada saat itu. Dia mengakui telah mengeluarkan surat tersebut.
"Saat itu situasinya sudah tidak kondusif dan mengarah pada ricuh. Saya juga beberapa kali mencoba menghubungi Ketua dan anggota KPU lainnya tetapi gagal," ujarnya.
Sebelum mengambil keuputusan, ujar Yoyo, dirinya sempat mempertimbangkan secara sosiologis dan yuridis.
"Sekali lagi saya tekankan, saat itu dalam kondisi darurat. Surat edaran tidak akan keluar jika Ketua KPUD dan anggota KPUD lainnya bisa dihubungi. Saya juga tidak akan mengeluarkan surat edaran kalau tidak dalam posisi tertekan," terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 8 April 2009, Yoyo Effendi mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan yang memperbolehkan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memberikan suaranya.
Yoyo juga mengaku siap dipecat. Namun, ungkapnya, jika dirinya diberhentikan atas dasar hal tersebut maka dirinya akan melanjutkan ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung .
"Saya siap dipecat jika memang saya melanggar kode etik," tandasnya.