Jum'at, 29 November 2024

DPD Usulkan Pengadilan Tipikor Tangani Kasus Money Laundering

DPD Usulkan Pengadilan Tipikor Tangani Kasus Money Laundering

HUKUM
14 Februari 2009, 18:55 WIB
cuplik.com - Sudah dua tahun lebih sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 19 Desember 2006 lalu. Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur tentang keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Bahwa untuk menghilangkan dualisme dalam sistem Pengadilan Tipikor, MK memerintahkan untuk segera membentuk undang-undang mengenai Pengadilan Tipikor. Batas waktu dari MK adalah tiga tahun, tepatnya 19 Desember 2009 nanti.

Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR masih tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, seperti pakar hukum dan KPK. Seperti halnya kalangan LSM, DPD juga menilai pembahasan di DPR berjalan lamban. Selain mengkritik, DPD juga menyampaikan delapan usulan ke DPR.

Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD Marwan Batubara mengatakan Jumat ini (13/2), delapan usulan itu sudah diserahkan ke Pimpinan DPR dan Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor. "Delapan poin ini sebelumnya sudah dikaji mendalam dengan melibatkan pakar hukum, politik dan akademisi serta LSM," katanya.

Usulan pertama, pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap kabupaten/kota dan berdasarkan pada tingkatannya masing-masing. Kedua, pembentukan pengadilan Tipikor pertama kali di lima wilayah, yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Surabaya, PN makasar, dan PN Balikpapan. Berikutnya, pengadilan Tipikor menjadi satu-satunya pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tipikor.

"Artinya pengadilan tipikor nantinya akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum kejaksaan dan penuntut umum KPK," ujarnya.

Bukan hanya memeriksa perkara tipikor saja, lanjut Marwan, nantinya Pengadilan Tipikor juga berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pencucian uang yang berasal dari perkara korupsi. Dalam mekanisme perekrutan hakim, DPD mengusulkan dilakukan secara transparan dan diketahui publik. Kemudian dalam penentuan komposisi majelis hakim, DPD usulkan harus diatur secara tegas dalam RUU. "Jumlah hakim ad hoc lebih banyak ketimbang dari karir, dan jumlahnya harus ganjil," ujarnya.

Tidak sia-sia

Walaupun DPR memiliki hak dalam membahas RUU, Marwan mengatakan pemberian usulan DPD ini tidak akan sia-sia. Karena DPD sebagai wakil daerah mengetahui persis permasalahan yang terjadi di tiap daerah. Menurut Marwan, di daerah persoalan korupsi sudah menjamur.

"Dalam UU telah diatur bahwa DPD memiliki proses dalam menyuarakan dan menyatakan sikap atas pembahasan sebuah RUU. Karena kita memiliki MoU dengan KPK untuk mendukung tugas-tugas KPK dalam pembentukan RUU ini, dan ini tidak akan sia-sia," ujarnya.

Anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hal yang serupa. Menurutnya, pemberian usulan DPD ini sangat berharga, karena pansus terbuka menerima beragama masukan untuk memperkaya substansi RUU Pengadilan Tipikor.

"Justru kita ingin masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari DPD sendiri. Karena bagaimanapun juga dari pansus ingin mendapatkan gambaran pertimbangan-pertimbangannya, namun saya yakin pembahasan dapat selesai, karena waktu masih sangat panjang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar antusias DPR dapat menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor pada tahun ini. Tidak mau masuk pada ranah politik, Antasari menyatakan tidak meragukan komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. "Saya masih percaya dan yakin DPR akan menuntaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum batas waktu dari MK," katanya.

Ia juga menambahkan, ada tidaknya RUU Pengadilan Tipikor tidak akan mempengaruhi KPK sebagai pemberantas korupsi. "Tanpa UU Pengadilan Tipikor, KPK akan terus melaksanakan tugas dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujarnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu