Dari hasil pemeriksaan TDF, ternyata surat rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara terjadi kesalahan alias human error.
"Sebelum saya tandatangani semua surat-surat yang masuk ke Pemrov Sumut terlebih dahulu melewati beberapa tahapan untuk diperlajari oleh pihak Kasubag, Kabag, Asisten dan Sekda," kata Syamsul Arifin, di Medan, Jumat (13/2).
Setelah staf-staf Pemprov Sumut rampung melakukan pemeriksaan seluruh surat yang masuk, sesuai prosedur, langsung diserahkan ke Gubernur.
"Karena telah melalui beberapa tahapan, semua surat baru sampai kepada saya. Mana mungkin saya cek semua surat yang masuk ke meja. Karena itu semua prosedurnya sudah dijalani, makanya saya mau menandatangani," jelas Syamsul.
Jadi, rekomendasi yang sudah ditandatangani menuai masalah. Dinilai human error dilakukan para Kasubag, Kabag, Asisten dan Sekda.
"Untuk surat rekomendasi Protap, kita akan kembali mengevaluasinya secara rapat internal dengan sejumlah pejabat di Pemprov Sumut," ujar Syamsul.
Sementara itu, Ketua TPF DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian mengatakan, apa yang dilakukan Syamsul sudah sesuai prosedur. Namun untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali dengan
memperlajari isi surat rekomendasi tersebut.