"Nampaknya setelah Pilpres," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu (27/5).
Kejagung pada akhir 2008 akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana mati, yakni, Ona Denis dan terhadap terpidana mati kasus pembunuhan, Jurit bin Abdullah. Namun eksekusi batal karena keduanya masih melakukan upaya hukum PK ke MA.
Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, akan dieksekusi kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan belum mengajukan upaya PK. Jampidum menyatakan pihaknya akan mengusahakan agar pelaksanaan eksekusi mati segera dilakukan.
"Empat terpidana mati itu, yakni, dua warga negara asing dan dua lagi warga negara Indonesia, ada perempuannya juga. Kalau yang dari WNA, di antaranya warga Nigeria," terangnya.
Di bagian lain, pihaknya sampai sekarang masih mengkaji mengenai pembatasan waktu bagi terpidana mati yang akan mengajukan upaya PK, setelah mendapatkan fatwa dari MA terkait upaya hukum tersebut. "Belum ada (soal pembatasan waktu upaya PK)," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung menyatakan, sebanyak 111 terpidana mati akan dieksekusi pada 2009 jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.