Menurut Roro, KD telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. KD pernah sesumbar telah membebaskan baby sitter Paryanti dari perdagangan manusia di yayasan milik Roro, Andika Putra Rahmawati.
"Dampak negatif dari kasus ini, yayasan saya jadi merugi miliaran rupiah. Pokoknya, KD harus bertanggung jawab atas statement yang dilontarkan kepada media. Dia harus minta maaf sama saya dan memperbaiki nama baik saya," jelas Roro di kediamannya, Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (29/5/2009).
Masih kata Roro, KD telah diperiksa dalam kasus tersebut. Walau sudah menjadi tersangka, KD tidak ditahan polisi.
"Biarkan saja dia senang-senang sekarang. Nanti ada saatnya, tunggu tanggal mainnya. Semua saya serahkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.