Rabu, 12 Februari 2025

Bawaslu Pertanyakan Sikap Panwaslu Daerah Atas Persaksiannya

Bawaslu Pertanyakan Sikap Panwaslu Daerah Atas Persaksiannya

HUKUM
29 Mei 2009, 22:46 WIB
Cuplik.Com - Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyayangkan sikap beberapa Panwaslu daerah yang menjadi saksi dari suatu partai politik tertentu. Menurut dia, hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang memanggil Bawaslu dan Panwaslu sebagai saksi.

Kiprah beberapa panitia pengawas (panwaslu) pemilu daerah di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuat gerah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih mengeluhkan sejumlah panwaslu di daerah yang memberi keterangan sebagai saksi tanpa koordinasi dengan Bawaslu. "Secara struktural itu tak boleh," tegasnya di Gedung MK, Jumat (29/5).

Pasal 1 angka 16 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang secara tegas menyebutkan panwaslu Provinsi dan panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Wirdyaningsih mengatakan banyak anggota panwaslu yang tidak tahu kedatangan mereka ke MK sebagai saksi. "Mereka ngomong tidak jelas. Ini kan memalukan kami," tuturnya. Bahkan, ia juga mensinyalir ada anggota panwaslu yang menerima uang dari parpol yang menghadirkannya sebagai saksi. "Ada juga panwaslu yang sudah 'masuk angin', lalu memberikan data yang tak jelas dan keterangan yang tidak sesuai," ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Wirdyaningsih, kehadiran pengawas pemilu di sidang MK sebagai pihak terkait. Bukan sebagai saksi salah satu pihak. "Jadi independensi kami yang ingin ditunjukan di sini," tuturnya. Ia mengatakan yang bisa mengundang bawaslu dan panwaslu ke ruang sidang, hanya MK. "Kalau parpol minta, kami tak mau," ujarnya. Bila kemudian data yang diajukan panwaslu sama dengan data yang dimiliki salah satu parpol, menurutnya itu persoalan lain.

Wirdyaningsih juga meminta agar MK menolak seluruh keterangan panwaslu yang hadir tanpa surat tugas dari Bawaslu. "Kalau tidak ada surat tugas dari kami, mereka jangan diminta untuk memberikan keterangan apapun," tegasnya. Ia meminta agar MK benar-benar memperhatikan hal ini. "Kami terus terang agak kecewa kalau panwaslu kita seperti ini. Kita butuh panwaslu yang satu koordinasi," jelasnya.

Ribut-ribut seputar panwaslu menjadi saksi sempat terekam dalam sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh Partai Daulat Aceh dan Partai Rakyat Aceh, beberapa waktu lalu. Anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe, Mukhtar Yusuf hadir menjadi saksi parpol. Salah seorang atasannya dari Panwaslu Provinsi Aceh menolak keterangan Mukhtar tersebut.

"Yang mulia, perlu saya beritahukan bahwa saksi adalah anggota panwaslu Lhokseumawe, dalam ketentuan tidak boleh bersaksi," kata Panwaslu Aceh tersebut. Mukhtar tak gentar dengan gertakan atasannnya itu. "Saya cuma ingin mengungkapkan bahwa saya mengetahui sesuatu mengenai terjadinya perubahan jumlah suara," timpal Mukhtar.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar sempat memberi peringatan kepada Panwaslu Provinsi bahwa di MK yang dicari adalah keadilan substantif. "Jangan lihat formalnya, kita mencari keadilan substantif," tuturnya. Akil juga menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa MK atas keinginannya dapat meminta siapa saja untuk menjadi saksi dalam sidang. "Kita bisa saja memanggil panwaslu menjadi saksi," katanya.

Wirdyaningsih memahami yang dicari memang kebenaran substantif. "Tapi kami punya kewenangan atas jajaran kami," tegasnya. Ia mengatakan bila panwaslu yang menjadi saksi itu telah disuap oleh parpol yang mengajukannya, siapa yang bertanggung jawab.

Bila dipanggil secara resmi, Wirdyaningsih mengatakan Bawaslu bisa mem-briefing para panwaslu tersebut. "Malamnya bisa kita briefing, kamu punya bukti apa. Kalau tidak punya, ya tidak usah jadi saksi. Harus kompeten. Apabila ada kecenderungan untuk berpihak, kita tak perbolehkan," pungkasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.