Kiprah beberapa panitia pengawas (panwaslu) pemilu daerah di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuat gerah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih mengeluhkan sejumlah panwaslu di daerah yang memberi keterangan sebagai saksi tanpa koordinasi dengan Bawaslu. "Secara struktural itu tak boleh," tegasnya di Gedung MK, Jumat (29/5).
Pasal 1 angka 16 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang secara tegas menyebutkan panwaslu Provinsi dan panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Wirdyaningsih mengatakan banyak anggota panwaslu yang tidak tahu kedatangan mereka ke MK sebagai saksi. "Mereka ngomong tidak jelas. Ini kan memalukan kami," tuturnya. Bahkan, ia juga mensinyalir ada anggota panwaslu yang menerima uang dari parpol yang menghadirkannya sebagai saksi. "Ada juga panwaslu yang sudah 'masuk angin', lalu memberikan data yang tak jelas dan keterangan yang tidak sesuai," ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Wirdyaningsih, kehadiran pengawas pemilu di sidang MK sebagai pihak terkait. Bukan sebagai saksi salah satu pihak. "Jadi independensi kami yang ingin ditunjukan di sini," tuturnya. Ia mengatakan yang bisa mengundang bawaslu dan panwaslu ke ruang sidang, hanya MK. "Kalau parpol minta, kami tak mau," ujarnya. Bila kemudian data yang diajukan panwaslu sama dengan data yang dimiliki salah satu parpol, menurutnya itu persoalan lain.
Wirdyaningsih juga meminta agar MK menolak seluruh keterangan panwaslu yang hadir tanpa surat tugas dari Bawaslu. "Kalau tidak ada surat tugas dari kami, mereka jangan diminta untuk memberikan keterangan apapun," tegasnya. Ia meminta agar MK benar-benar memperhatikan hal ini. "Kami terus terang agak kecewa kalau panwaslu kita seperti ini. Kita butuh panwaslu yang satu koordinasi," jelasnya.
Ribut-ribut seputar panwaslu menjadi saksi sempat terekam dalam sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh Partai Daulat Aceh dan Partai Rakyat Aceh, beberapa waktu lalu. Anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe, Mukhtar Yusuf hadir menjadi saksi parpol. Salah seorang atasannya dari Panwaslu Provinsi Aceh menolak keterangan Mukhtar tersebut.
"Yang mulia, perlu saya beritahukan bahwa saksi adalah anggota panwaslu Lhokseumawe, dalam ketentuan tidak boleh bersaksi," kata Panwaslu Aceh tersebut. Mukhtar tak gentar dengan gertakan atasannnya itu. "Saya cuma ingin mengungkapkan bahwa saya mengetahui sesuatu mengenai terjadinya perubahan jumlah suara," timpal Mukhtar.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar sempat memberi peringatan kepada Panwaslu Provinsi bahwa di MK yang dicari adalah keadilan substantif. "Jangan lihat formalnya, kita mencari keadilan substantif," tuturnya. Akil juga menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa MK atas keinginannya dapat meminta siapa saja untuk menjadi saksi dalam sidang. "Kita bisa saja memanggil panwaslu menjadi saksi," katanya.
Wirdyaningsih memahami yang dicari memang kebenaran substantif. "Tapi kami punya kewenangan atas jajaran kami," tegasnya. Ia mengatakan bila panwaslu yang menjadi saksi itu telah disuap oleh parpol yang mengajukannya, siapa yang bertanggung jawab.