"Kita akan panggil yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/5).
Abdul Hadi berstatus tersangka setelah tertangkap bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan Direktur PT Kurniajaya Wirabakti Hontjo Kurniawan.
Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.
Nama Resco muncul dari pengakuan Abdul Hadi Djamal. Dalam pemeriksaan, Hadi Djamal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen melalui Resco.
Namun dalam pemeriksaan Jhonny Allen membantah telah menerima uang tersebut.
Johan Budi menjelaskan, KPK sebenarnya telah memanggil Resco namun saksi kunci aliran uang kepada Jhonny Allen itu tidak memenuhi panggilan.
Terkait hal itu, Abdul Hadi Djamal meminta Resco kooperatif dan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.
"Kalau kooperatif, dia tidak akan diapa-apakan, paling Jhonny Allen saja," katanya.