"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Malino Pranduk ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6).
Tim JPU juga menuntut pembayaran denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Iqbal dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam surat tuntutan, JPU menguraikan, Iqbal terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro, terkait tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPPU.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan sengketa hak siar pertandingan sepakbola Liga Utama Inggris yang ditangani oleh KPPU. Mohammad Iqbal adalah majelis komisi KPPU yang menangani perkara tersebut.
JPU Sarjono Turin menyatakan, Iqbal telah memenuhi permintaan Billy untuk memberikan putusan yang membantu kepentingan PT Direct Vision yang terafiliasi dengan Grup Lippo agar tetap menayangkan siaran Liga Utama Inggris musim 2007-2010.
Menurut JPU, Iqbal telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Billy. Keduanya membicarakan perkara yang ditangani oleh KPPU. Menurut JPU, Billy meminta Iqbal untuk mengatur putusan KPPU tentang hak siar Liga Utama Inggris agar menguntungkan PT Direct Vision.
"Terdakwa memenuhi permintaan tersebut," kata Sarjono.
Setelah KPPU menyampaikan putusan, Iqbal dan Billy mengadakan pertemuan di kamar 1712 "Surabaya Suite" lantai 17 Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 16 September 2008. Dalam pertemuan tersebut, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp 500 juta kepada Iqbal saat komisioner KPPU itu hendak pulang melalui pintu lift lantai 17.