Rabu, 12 Februari 2025

Mohammad Iqbal Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mohammad Iqbal Dituntut Delapan Tahun Penjara

HUKUM
2 Juni 2009, 05:15 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dituntut 8 tahun penjara. Iqbal tersandung kasus dugaan suap Rp 500 juta terkait tayangan siaran langsung Liga Utama Inggris.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Malino Pranduk ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6).

Tim JPU juga menuntut pembayaran denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Iqbal dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam surat tuntutan, JPU menguraikan, Iqbal terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro, terkait tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPPU.

Pemberian uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan sengketa hak siar pertandingan sepakbola Liga Utama Inggris yang ditangani oleh KPPU. Mohammad Iqbal adalah majelis komisi KPPU yang menangani perkara tersebut.

JPU Sarjono Turin menyatakan, Iqbal telah memenuhi permintaan Billy untuk memberikan putusan yang membantu kepentingan PT Direct Vision yang terafiliasi dengan Grup Lippo agar tetap menayangkan siaran Liga Utama Inggris musim 2007-2010.

Menurut JPU, Iqbal telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Billy. Keduanya membicarakan perkara yang ditangani oleh KPPU. Menurut JPU, Billy meminta Iqbal untuk mengatur putusan KPPU tentang hak siar Liga Utama Inggris agar menguntungkan PT Direct Vision.

"Terdakwa memenuhi permintaan tersebut," kata Sarjono.

Setelah KPPU menyampaikan putusan, Iqbal dan Billy mengadakan pertemuan di kamar 1712 "Surabaya Suite" lantai 17 Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 16 September 2008. Dalam pertemuan tersebut, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp 500 juta kepada Iqbal saat komisioner KPPU itu hendak pulang melalui pintu lift lantai 17.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.