"Semua bukti-bukti yang diajukan pihak terkait akan diperiksa dengan seksama tanpa ada yang terlewatkan," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Senin (2/5).
Dia menjelaskan, khusus untuk proses pembuktian perkara, MK telah menerjunkan personel tambahan, yakni 10 panitera pengganti dan lima orang petugas Hitung Cepat berbasis IT. Mereka yang akan membantu hakim melakukan pengecekan kebenaran bukti yang disampaikan pihak yang bersengketa.
Menurut Janedjri, semua bukti yang diajukan oleh KPU, Panwaslu, dan pihak penggugat akan diperiksa kebenarannya secara seksama. Dengan penambahan ini diharapkan MK akan menyelesaikan persidangan kasus-kasus sengketa Pemilu hingga 24 Juni 2009 nanti.
Sebelumnya, MK juga telah menerjunkan 25 petugas yang bertanggung jawab untuk satu panel. Mereka terdiri atas lima petugas Hitung Cepat berbasis IT, 10 panitera pengganti dan 10 petugas persidangan. Saat ini, MK tengah menangani 69 perkara Pemilu Legislatif 2009.