Data yang diperoleh Panitia Khusus (Pansus) Tower DPRD Sidoarjo, sejak Mei 2008 ada sebanyak 291 tower hanya mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) namun, belum mengantongi HO. Sedangkan yang mengantongi HO sebanyak 164 tower.
"Ratusan tower lainnya yang sudah berdiri disinyalir hanya mengantongi rekomendasi dari Pemkab. Kenapa izin belum lengkap tapi tower sudah berdiri. Itu yang akan kita investigasi ke lapangan," ujar Ketua Pansus Tower DPRD Sidoarjo, Nur Ahmad Saifuddin, Senin (1/6/2009) sore.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini menambahkan, Pansus Tower membentuk tiga tim untuk investifigasi keberadaan tower dilapangan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat, pihaknya akan merekomendasikan ke Pemkab untuk segera membongkar tower itu.
Secara khusus, Nur Ahmad, menyorot kinerja Dinas Perijinan, karena banyaknya tower yang ijinnya belum lengkap. "Kenapa bisa demikian, izin belum lengkap kok tower sudah berdiri. Itu yang akan kami kuak dengan dibentuknya pansus tower ini," tandas politisi asal PKB ini.
Cak Nur menambahkan, harusnya jika ada tower yang belum dilengkapi ijin dinas terkait seperti Dinas Perijinan, PU Cipta Karya dan Satpol PP harus bertindak. Namun kenyataannya, selama ini dinas terkait seolah membiarkan tower itu berdiri tanpa dilengkapi ijin.
Karena instansi terkait tidak tegas, lanjut anggota Komisi D DPRD Sidoarjo ini, akan disepelekan oleh pihak ketiga. Mereka seenaknya mendirika tower meski hanya berbekal rekomendasi saja.
Lagi-lagi, yang dirugikan bukan hanya Pemkab Sidoarjo namun masyarakat yang tinggal disekitar tower itu. Dampak negatif lain karena kurang tegasnya instansi terkait, tower akan menjamur dimana-mana.
Terkait perijinan tower, Pansus Tower minta agar Dinas Perijinan tidak mengobral ijin walaupun tujuannya untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah( PAD). Sebab, selama ini pengawasan untuk pendirian tower masih lemah. Termasuk lokasi yang bisa didirikan tower.
"Dulu sudah kita gagas tower bersama agar tower di Sidoarjo tidak menjamur. Namun, sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Malah banyak berdiri tower baru, inilah yang kami sesalkan," tandas Nur Ahmad Saifuddin.
Kenapa pemilik tower berani mendirian tower hanya berbekal rekom saja?. Nur Ahmad mengaku, selama ini untuk mengeluarkan ijin HO perlu persetujuan dari warga sekitar. Sehingga, pemilik tower memilih jalan pintas langsung mendirikan baru mengurus ijin HO-nya.
Kasubid Pengawasan Bangunan Dinas PU Cipta Karya, Anggoro Asmoro mengaku, pihaknya selama ini sudah menertibkan bangunan yang belum mengantongi IMB. Termasuk tower yang belum ada IMB-nya juga ditertibkan. "Untuk menertibkan bangunan yang tidak ber-IMB, selama ini sudah kita lakukan," ujarnya.
Kepala Dinas Perijinan, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi terkait ratusan tower yang belum dilengkapi HO mengatakan saat ini masih dalam proses. Tower yang belum dilengkapi HO kebanyakan tower yang diajukan 2008 lalu. "Saat ini ijin HO-nya masih dalam proses," ujarnya singkat.