Senin, 17 Maret 2025

Menyorot Regulasi Terbaru tentang Upaya Paksa Badan

Menyorot Regulasi Terbaru tentang Upaya Paksa Badan

HUKUM
4 Juni 2009, 04:18 WIB
Cuplik.Com - Empat pejabat setingkat menteri belum lama ini menerbitkan Peraturan Bersama soal paksa badan untuk debitur negara. PUPN bisa langsung memerintahkan Kejaksaan untuk melakukan upaya paksa badan. Ahli waris juga bisa kena.

Entah, berita ini kabar tidak mengenakan atau justru kabar gembira buat para penunggak utang negara. Pada 25 Maret lalu, empat pejabat negara setingkat menteri menandatangani Peraturan Bersama tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Yang dimaksud paksa badan atau gijzeling dalam Peraturan ini adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap objek paksa badan-penanggung utang, penjamin utang, pemegang saham dan/atau ahli waris-di tempat paksa badan.

Jika dibaca tajuknya, Peraturan ini memang bisa membuat resah para debitur negara sampai ke keluarga-keluarganya atau ahli warisnya. Tapi tunggu dulu. Ketika dibaca pasal demi pasal, ternyata Peraturan Bersama yang dibuat oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM ini, tidak segarang judulnya. Buktinya, masih ada kesan istimewa buat pengemplang utang negara dalam Peraturan Bersama bernomor: 53/PMK.06/2009, nomor: KEP-030/A/JA/03/2009, nomor: 4 Tahun 2009, dan nomor M.HH-01.KU.03.01 ini.

Misalnya, paksa badan hanya dikenakan paling lama enam bulan. Kalaupun paksa badan mau diperpanjang, hanya bisa dilakukan satu kali dan paling lama juga enam bulan. Jangka waktu pengenaan paksa badan ini bisa dibilang terlalu singkat. Secara logika awam, total pengenaan paksa badan selama 1 tahun ini tentu tidak sebanding dengan nilai kerugian yang harus ditanggung negara. Apalagi buat debitur negara dengan tunggakan utang di atas Rp1 miliar-sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88/PMK.06/2009 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Tak berhenti di situ, keistimewaan lain terlihat dari hak dan kewajiban objek paksa badan. Misalnya, mereka tidak dikenakan wajib kerja selama dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Bahkan, bagi objek paksa badan yang telah melakukan pembayaran utang lebih dari 50 persen dari sisa utangnya dapat mengajukan permohonan penangguhan paksa badan. Syaratnya, dia harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa utang dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

Sekedar informasi, tempat paksa badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan paksa badan. Dalam Peraturan Bersama ini disebutkan, paksa badan dilaksanakan di Rumah Paksa Badan yang diadakan secara khusus, Lapas atau Rutan.

Selesai? Belum. Objek paksa badan juga bisa mendapat izin keluar Lapas/Rutan. Prosedurnya dengan mengajukan izin tertulis kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara di tingkat cabang (Ketua Cabang). Izin bisa diberikan untuk keperluan antara lain melaksanakan ibadah di tempat ibadah, menghadiri sidang di pengadilan, mengikuti pemilu di tempat pemilu apabila di dalam Lapas/Rutan tidak ada Tempat Pemungutan Suara, dan menjalani pemeriksaan kesehatan atau pengobatan di rumah sakit. Lalu, menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri dan/atau anak, dan/atau menjadi wali nikah pada pernikahan anak/adik kandung.

Izin ini dapat diberikan paling lama 2 x 24 jam, kecuali objek paksa badan harus menjalami pengobatan secara rawat inap. Biaya-biaya untuk melaksanakan kegiatan diizinkan tersebut ditanggung sendiri oleh objek pajak dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hak-hak yang diberikan kepada objek paksa badan ini tentu bisa membuat iri hati narapidana lain. Sebab, ada perlakuan berbeda yang diberikan objek paksa badan buat penghutang uang negara dengan tahanan atau narapidana di dalam Rutan atau Lapas.

Beda dengan Perma

Terlepas dari hak-hak tersebut, yang jelas Peraturan Bersama ini berbeda dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. Di dalam Peraturan Bersama, Panitia Urusan Piutang Negara bisa langsung meminta izin paksa badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah tempat tinggal objek paksa badan. Prosedurnya Ketua Panitia Cabang mengajukan permohonan pelaksanaan paksa badan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara di tingkat pusat (Ketua Pusat) secara tertulis disertai alasan permohonan.

Apabila disetujui, Ketua Cabang selanjutnya meminta izin paksa badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir objek paksa badan. Dalam jangka waktu paling lama 14 hari, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan tanggapan tertulis berupa pemberian atau penolakan izin. Bila diizinkan, Panitia Cabang dapat menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan paling lama tiga hari kerja sejak izin diterima.

Sebaliknya, Perma No. 1/2000 mengatur pelaksanaan putusan yang menyangkut paksa badan dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Lama paksa badan ditetapkan maksimal tiga tahun, yakni untuk enam bulan dan dapat diperpanjang setiap enam bulan, hingga total mencapai tiga tahun.

Perbedaan lainnya pada usia objek paksa badan. Di dalam Perma ditetapkan, usia maksimal debitur yang tidak bisa dikenakan paksa badan adalah 75 tahun ke atas. Sedangkan dalam Peraturan Bersama tidak disebutkan usia objek paksa badan. Namun di dalam PMK No. 88 disebutkan, objek paksa badan belum berumur 80 tahun.

Lantas, Peraturan Bersama ini "mencontoh" peraturan mana? Usut punya usut Peraturan Bersama ini "menjiplak" ketentuan paksa badan di bidang perpajakan. Ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 137 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK No. 24/PMK.03/2008. "Tipe penagihannya mirip. Bedanya, PUPN kan kuasi recht spraak, semacam pengadilan untuk mengeluarkan surat paksa itu," terang Jamila, Pelaksana pada Subdit Piutang Negara II Direktorat Piutang Negara Departemen Keuangan.

Persoalan

Menurut Jamila, ketentuan itu efektif membuat jera wajib pajak yang tidak membayar pajak. "Saya kira mekanisme untuk paksa badan menjerakan orang." Pendapat Jamila diamini Suharnoko. Ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, paksa badan lebih efektif diterapkan ketimbang harus menggugat debitur ke pengadilan. Melalui pengadilan, prosesnya hampir pasti panjang.

Lebih dari itu, menurut Suharnoko, yang harus diperhatikan dalam paksa badan adalah masalah pembebanan kepada ahli waris. Menurut dia, perikatan memang mengikat ahli waris seperti ditegaskan dalam KUHPerdata Pasal 1318. Namun, "apa pidananya bisa diterima oleh ahli warisnya? Karena pidana itu sifatnya kan pribadi," katanya.

Persoalan-persoalan itulah yang harus segera dipecahkan. Belum lagi masalah lain, seperti anggapan bahwa lembaga paksa badan melanggar Hak Asasi Manusia. Bahkan Hendarman Supandji, Jaksa Agung, yang ikut menandatangani Peraturan Bersama ini tahun lalu pernah berujar, "gijzeling itu melanggar HAM".

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128