Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Djoko Sarwoko serta beranggotakan Komariah Emong Saprdjaja, Hamrat Hamid, Sofyan Martabaya dan MS Lumme. "Putusan dibacakan hari ini," jelas Lumme. Dengan ditolaknya PK ini, maka hukuman yang berlaku bagi Fahrani adalah sebagaimana yang dijatuhi pada tingkat kasasi. "Dia harus menjalani 10 tahun penjara," ujarnya. Fahrani juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Berdasarkan catatan hukumonline, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Fahrani pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Fahrani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
Fahrani terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pemancar untuk RRI. Ia terbukti menikmati keuntungan dalam pengadaan alat pemancar itu. Direktur Administrasi RRI, kala itu Suratno menunjuk langsung Fahrani menangani proyek ini. Suratno juga divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurangan oleh Pengadilan Tipikor.