"Dari awal, saya memang tidak merasa bersalah. Tapi saya tidak mau menuntut balik. Saya hanya ingin membela merah putih," kata Ananda usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009).
Sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi yang diajukan tim kuasa hukum Ananda yang menyatakan bahwa Roy Suryo tidak kompeten. Menurut JPU, Roy merupakan saksi ahli yang berkompeten karena sering dijadikan saksi ahli dalam kasus yang sama, sehingga keterangan dia bisa dijadikan alat bukti.
Tim kuasa hukum Ananda menjawab replik JPU dengan menyatakan keberatan. Ananda bersikukuh pada pledoinya bahwa dirinya tidak bersalah.
"Replik yang diajukan oleh JPU tidak benar. Tidak sesuai fakta. Keterangan Roy Suryo tidak ada hubungan dengan saya. Saya kan didakwa memfasilitasi. Jadi Roy tidak tahu apa-apa soal itu," tegas Ananda.
Sidang putusan terhadap Ananda dijadwalkan pada 18 Juni 2009.