"Pak Kajati tak mau komentar," kata Mustaqim, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, di kantor Kejati Banten Kota Serang, Kamis (4/6).
Meski demikian, Mustaqim menyampaikan pesan dari Kajati mempersilakan mengikuti proses Prita yang sedang berjalan.
"Tidak usah mundur ke belakanglah, jangan buang-buang energi," ujar Mustaqim ketika ditanya mengenai kenapa kejaksaan menerapkan UU Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 kepada Prita. Dan menurutnya, dalam proses persidangan nanti, ada juga pertimbangan dari majelis hakim mengenai kasus Prita.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Indra Gunawan, ketika ditemui usai Rapat Kordinasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polda Banten mengatakan, UU ITE yang diterapkan pada Prita sudah sesuai.
"Sebelum berkas perkara Prita dilimpahkan ke Kejaksaan, pasal 27 undang-undang ITE sudah tertera, dan barang buktinya email itu," tegas Indra.
Disinggung mengenai eksaminasi atau pengujian terhadap penerapan pasal 27 UU ITE yang dilakukan pihak Kejari Tanggerang terhadap Prita, Indra mengaku tidak tahu menahu, karena itu adalah bukan urusan Kejati Banten.
"Wah, saya tidak tahu tuh, karena yang melakukan eksaminasi adalah langsung dari pihak Kejagung, " ujarnya.
Mengenai Jaksa yang menangani kasus Prita dipersidangkan, Indra menginformasikan, satu dari Kejari Tanggerang dan satu dari Kejati Banten, yakni Rahmawati Utami, Kepala seksi Orang dan Harta Benda (Kasiorhada) Kejati Banten, sementara Jaksa dari Tanggerang dirinya mengaku lupa.