Penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100 miliar. Keempatnya berperan mengusulkan, menyetujui dan memutuskan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp100 miliar melalui 2 kali Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003.
Menurut penuntut umum, hasil dua kali rapat itu dianggap bertentangan dengan tujuan pendirian yayasan sesuai akta yayasan. Selain itu, pencairan dan penggunaan dana itu dilakukan tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia