Senin, 21 April 2025

MUI: Para Pengikut Ajaran Lia Eden Harus Bertobat

MUI: Para Pengikut Ajaran Lia Eden Harus Bertobat

SOSIAL
6 Juni 2009, 06:17 WIB
Cuplik.Com - Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara meminta para pengikut ajaran sesat Lia Eden harus bertobat dan segera kembali kepada jalan yang benar.

Hal tersebut ditegaskan Ketua MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah, MA, di Medan, Jumat, ketika diminta komentarnya setelah divonis dua tahun enam bulan penjara Syamsuariati alias Lia Eden oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Menurut dia, dengan dijatuhkannya hukuman terhadap pimpinan ajaran Lia Eden itu, maka diharapkan tidak ada lagi para pengikut dan anggotanya mengembangkan faham yang tidak benar itu.

Ajaran Lia Eden itu, sebelumnya meresahkan masyarakat dengan cara menyuruh para pengikut Lia Eden itu untuk memengaruhi warga agar bergabung bersama-sama mereka.

Selain itu, ajaran Lia Eden itu sering menista agama lain, dan juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak mendukung berkembangnya ajaran tersebut.

"Ajaran Lia Eden itu, tetap dilarang dan tidak dibenarkan oleh pemerintah, karena jelas meresahkan masyarakat," kata Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut itu.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Syamsuriati alias Lia Eden divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Subachran SH MH, di Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penodaan terhadap agama.

Tersangka lain yang juga divonis adalah Wahyu Wibisono, seorang pengikut Lia Eden yang bertugas membuat konsep wahyu wanita tersebut ke dalam tulisan.

Ia dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyatakan pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.

Atas putusan hakim itu, Lia dan Wahyu menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.